yasuhito.endoAvatar border
TS
yasuhito.endo
Jakpro Tanggapi Dugaan Kolusi Proyek TIM: Harusnya Tidak Dibuka ke Publik Dulu
https://www.merdeka.com/amp/jakarta/...lik-dulu.html?

Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali buka suara terkait dugaan kolusi persengkongkolan dalam proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang diungkap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Jakpro menilai, dugaan tersebut seharusnya tak dibuka ke publik dahulu.

“Menurut kami ini terlalu cepat, prematur. Seharusnya kan kita lakukan evaluasi dulu, harusnya tidak dibuka ke publik dulu ini. Kita kan masih berproses (persidangan),” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif ketika dikonfirmasi, Senin (6/2).

Syahrial menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi yang mengakibatkan proses tender diulang kembali.

“Yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai, makanya diulang,” tambah Syahrial.

BACA JUGA:
Pengelola Tanggapi Aroma Kolusi di Balik Proyek Revitalisasi Reaksi Pengelola TIM Ada
Duduk Perkara Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM Garapan Jakpro

Meskipun demikian, dia tidak merinci sesuatu yang dimaksud. Syahrial justru meminta warga untuk menantikan hasil persidangan dari KPPU.

“Saya belum tahu. Nanti kita lihat proses persidangan karena di KPPU kan masih berproses. Sidang baru satu kali, ada serial sidang,” kata Syahrial.

Lebih lanjut, Syahrial menyebut pihaknya akan kooperatif dalam persidangan yang ada. Tim legal Jakpro, kata Syahrial tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Tentunya kita harus lengkapi dengan dokumen-dokumen. Kemudian kronologi sebelumnya seperti apa. Ini disiapkan teman-teman legal,” ujar Syahrial.

BACA JUGA:
Heru Budi Soal Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM: Saya Tanya Inspektorat
Dirut Jakpro Buka Suara Soal Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM

Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. KPPU menyebut kasus ini sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin (16/1).

"KPPU pada tanggal 16 Januari 2023 melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap 3," tulis KPPU dalam unggahan Instagram resminya @kppu_ri.

KPPU menjelaskan, dilakukan revitalisasi 3 (tahap) di TIM sejak tahun 2019. Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga.

"Ada tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III)," jelas KPPU.

BACA JUGA:
KPPU Duga Ada Kolusi Tender Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Antusias Warga Saksikan Gerhana Bulan Total di TIM
Kemudian, kata KPPU, pengadaan revitalisasi tahap tiga dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

"Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk," kata KPPU.

Dari hasil evaluasi, jelas KPPU, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Lalu, hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro). Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Menikmati Sore Hari di Taman Ismail Marzuki
"Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk," ujar KPPU.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021," tulis KPPU.

KPPU menilai, tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan KPPU sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.
news.bpln
areszzjay
areszzjay dan news.bpln memberi reputasi
2
1.1K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.