Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Lukas Enembe Bisa Jalan dari Sel ke Ruang Kunjungan Keluarga

Lukas Enembe Bisa Jalan dari Sel ke Ruang Kunjungan Keluarga
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2023 08:05 
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bisa beraktivitas normal di rumah tahanan (rutan). Buktinya, dia bisa berjalan dari sel ke ruang kunjungan menemui keluarganya.

"Artinya, LE (Lukas Enembe) sehat dan mampu menemui keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Lukas mendapatkan kunjungan keluarga pada Senin, 6 Februari 2023. Dia memanfaatkan momen itu untuk berbincang di tengah pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menjeratnya.

Ali menegaskan pertemuan itu membuktikan Lukas dalam keadaan sehat. Karena, dia harus berjalan kaki jika mau menemui keluarganya.

KPK juga menegaskan kesehatan Lukas tidak diabaikan saat ditahan. Pemeriksaan medis untuknya disamakan dengan tahanan lain.

"Saya kira tentang kesehatan tersangka LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan tersangka LE sebagaimana tahanan lain, tidak kami istimewakan," tegas Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...ungan-keluarga


Tapi LE tetap ngotot ke Singapura


Terungkap Isi Surat Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Berobat ke Singapura
Lukas Enembe Bisa Jalan dari Sel ke Ruang Kunjungan Keluarga
Jonh Roy Purba - detikSulsel
Senin, 06 Feb 2023 19:33 WIB

Foto: Penampakan surat Lukas Enembe yang dikirimkan ke Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. Istimewa)
Jayapura - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas dalam suratnya menagih janji Ketua KPK agar diizinkan melakukan pengobatan di Singapura.
Dalam foto yang diterima detikcom, surat tersebut ditulis lewat secarik kertas yang ditulis tangan oleh Lukas Enembe. Surat tersebut ditandatangani Lukas di Jakarta pada 29 Januari 2023.

Lukas Enembe mengutarakan maksud dan tujuannya yang ditulis dalam 3 paragraf. Tanpa basi-basi, dia mengawali permohonannya dengan mengingatkan janji Ketua KPK saat menemuinya di Jayapura.


Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas ditetapkan tersangka oleh KPK pada 5 September 2022, namun tersangka baru bisa ditahan pada Selasa (10/1).

Gubernur Papua nonaktif tersebut hingga kini masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan Lukas diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung 2 Februari-13 Maret 2023.


Berikut isi surat Lukas Enembe yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Tulisan Lukas yang dikutip sudah disesuaikan dengan EYD:

Quote:



Penjelasan Pengacara Lukas Enembe
Sebelumnya, tim pengacara Lukas Enembe menyampaikan sebuah surat ke gedung KPK pada Rabu (1/2). Surat itu secara khusus ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

"Iya, Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Rabu (1/2).

Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan surat itu diterima tim pengacara pada Selasa (31/1) sore. Surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas Enembe.

"Pak Lukas sendiri yang tulis. (Ditulis) di kertas tulisan tangan aja," katanya.

Isi surat Lukas Enembe itu belum diungkap oleh Petrus. Namun ia menyebut, dalam surat itu, kliennya menagih janji yang pernah diutarakan Firli saat berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Papua.

"Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," jelas Petrus.

Respons KPK
KPK angkat bicara soal surat yang diajukan Lukas Enembe tersebut. KPK justru menyebut tidak ada penagihan janji dalam surat Lukas kepada Firli tersebut.

"Bukan tagih janji sebenarnya. Karena tidak ada yang dijanjikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Sabtu (4/2).

Menurut Ali, saat momen pertemuan Firli di kediaman Lukas di Papua, tidak ada hal yang dijanjikan kepada Lukas Enembe. Pertemuan itu, kata Ali, pun bersifat terbuka dan disaksikan sejumlah perwakilan institusi lainnya.

"Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. Diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE, Kapolda, BIN, dan Kodam. Bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan," katanya.

Menurut Ali, isi surat Lukas Enembe kepada Firli berisi permintaan untuk melakukan pengobatan ke Singapura. Dia menyebut surat serupa pun pernah disampaikan kepada pihak KPK usai Lukas Enembe menolak menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

"Sebelumnya juga yang bersangkutan menolak berobat di RSPAD dan Tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama. Untuk penasihat hukum Tersangka LE, kami sampaikan, setop narasi kontraproduktif. Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," pungkasnya.



https://www.detik.com/sulsel/berita/...-ke-singapura.

Isi surat Lukas Enembe minta ke Singapura



Detik-detik KPK Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dinas PUPR Papua: Dijaga Ketat Brimob
Lukas Enembe Bisa Jalan dari Sel ke Ruang Kunjungan Keluarga

GELEDAH - Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023). Tampak aparat keamanan berjaga di kantor yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok 2 Kota Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Usai menetapkan dan menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak.

Kali ini giliran Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua yang digeledah.

Tak cukup sampai di situ, rumah satu pejabat Dinas PUPR Papua juga sebelumnya telah digeledah.

Masih belum diketahui, penggeledahan ini ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hingga saat inipun, belum ada keterangan resmi yang diberikan pihak KPK.

Berdasarkan pantauan langsung Tribun-Papua, pihak KPK masih berada di dalam kantor Dinas PUPR Papua.

Kantor Dinas PUPR Papua Papua saat ini terlihat sedang dijaga ketat puluhan anggota Brimob Polda Papua.

KPK Periksa Lingkaran Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut pembelian sejumlah aset oleh tersangka kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Penyidik KPK kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang diduga berada di lingkaran Lukas Enembe.

Seorang pihak swasta bernama Mustakim telah diperiksa penyidik KPK, terkait proyek pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mustakim berstatus saksi, dimintai keterangan soal aset terkait Lukas Enembe.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua

Adapun materi yang berbeda, penyidik telah memeriksa 10 saksi lain yang terdiri dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Papua maupun swasta.

Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.

Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.

Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.

“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.

Sumber: Tribun Papua

https://papua.tribunnews.com/2023/02...-ketat-brimob.
Masih kasus yang sama dengan LE
prabas
prabas memberi reputasi
1
812
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.