- Beranda
- Berita dan Politik
Cabuli Lima Siswa Laki, Guru Agama SDN di Trenggalek Dilaporkan Polisi
...
TS
santrilakilaki
Cabuli Lima Siswa Laki, Guru Agama SDN di Trenggalek Dilaporkan Polisi
Trenggalek, KORANMEMO.COM - Seorang guru agama Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke polisi.
Oknum guru agama itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa laki-laki.
“Korban sementara berjumlah lima orang,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi via telefon, Jumat (27/1) malam.
Menurut keterangan saksi, lanjut Agus, tindakan dugaan pencabulan itu dilakukan oknum guru berusia 50 tahun tersebut di lingkungan sekolah.
Tindakan itu dilakukan di ruang perpustakaan sekolah tempat oknum guru itu mengajar.
“Modusnya oknum guru itu memanggil para korban dengan dalih meminta bantuan. Setelah itu diduga melakukan pencabulan. Tindakan itu diduga dilakukan terhadap lima siswa dalam kurun waktu berbeda, tidak secara bersamaan,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, diduga aksi pencabulan itu bukan pertama kalinya dilakukan terhadap para korban.
Tindakan tak senonoh itu terbongkar setelah salah satu siswa mengadu kepada orang tuanya.
Tak terima, orang tua korban menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke polisi.
“Ada yang sekali, kemudian dua kali, ada juga dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Korban dua anak kelas 4, satu anak kelas 5, dan dua anak kelas 6. Semua siswa laki-laki,” kata Agus.
Merujuk keterangan yang diperoleh sementara, Agus mengatakan, oknum guru itu tidak sampai melakukan tindakan sodomi terhadap para korban.
Namun untuk kepastian itu, pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Dari keterangan saksi, oknum guru itu melakukan perbuatan cabul, namun dalam artian tidak sampai ke arah tindakan sodomi. Namun kita masih melakukan pendalaman karena fokus utama saat ini adalah melakukan trauma healing pada korban. Untuk pemeriksaan medis dan lainnya belum dilakukan,” ujarnya.
Agus mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pencabulan itu.
Pihaknya juga belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Kami telah melakukan proses penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hari ini statusnya telah kami naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jika terbukti pelaku nantinya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
https://www.koranmemo.com/daerah/pr-...odusnya?page=3
aloha.duarr dan maroonia memberi reputasi
2
1K
38
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya