• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Ditabrak Lari Purnawirawan Polisi, Mahasiswa Tewas Jadi Tersangka, Tanggapannya Gan?

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Ditabrak Lari Purnawirawan Polisi, Mahasiswa Tewas Jadi Tersangka, Tanggapannya Gan?











Hallo Sobat Kaskuser dimana sahaja berada, semoga baik!


Terutama jika pagi ini sedang dalam perjalanan menuju ke tempat Agan bekerja, menggunakan alat transportasi bermotor yang tak seorang pun bisa menjamin kalau kendaraan itu tidak berbahaya jika kita tidak awas dan hati hati menahkodainya!

Keselamatan yang utama dibandingkan ketepatan dan kecepatan waktunya, maka berhati hatilah dan jaga jarak!



Kecelakaan tak memandang siapapun, baru baru ini (berita tahun 2022 viral kembali) diberitakan seorang mahasiswa mengalami kecelakaan di jalan raya karena menjadi korban tabrak lari sebuah mobil sport pajero milik seorang purnawirawan Polri ketika dirinya sedang mengendarai sepeda motor

Korban seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Attalah ditabrak lari di kawasan Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sampai meninggal namun yang bikin miris dia akhirnya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sebagai penyebab dalam kecelakaan itu!

Tim advokasi keluarga Hasya Indira Rezkisari memberitahukan kepada publik terkait penetapan status tersangka kepada korban (hasya) korban atau tersangka atau tersangka korban nih pak?

Spoiler for :


Namun pihak Kepolisian mengatakan jika ditanyakan kenapa mas Hasya itu kok jadi tersangka maka polisi belum bisa bicara banyak



Sebagaimana Polisi pun belum bisa bicara banyak Ane pun yang pastinya tidak tahu sebenarnya apa yang terjadi sewaktu kejadian kecelakaan itu nggak bisa berkomentar banyak apalagi sampai menganggap yang berwenang menangani kasus ini berat sebelah?

Hanya bisa berkomentar seperti diatas, semoga baik Agan dan Aganwati dimari dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang ada dan patuhi semua rambu rambu, jangan meleng di jalan raya yo Gan!

Gimana nih Gan tanggapannya kok bisa seorang korban kecelakaan yang sudah meninggal dunia bisa dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan?



Menurut ahli hukum pidana Eddy Rifai undang undang (UU) terdahulu memang selalu menempatkan kesalahan pada orang yang selamat pada kasus kecelakaan namun dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) saat ini tidak selalu penabrak sebagai tersangka, harus dilihat sebab akibat!


Pun dikatakan oleh Trijata Ayu Pamesti S.H. dalam artikel hukumonline.com tidak semua bisa dijadikan tersangka salah satunya dengan alasan pembenaran berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana semisal tindakan "pencabutan nyawa" yang dilakukan oleh eksekutor penembak mati terhadap pidana mati (pasal 50 kuhp)








Sedikit dari Saya tentang "Ditabrak Lari Purnawirawan Polisi, Mahasiswa Tewas Jadi Tersangka, Tanggapannya Gan?" jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan maupun isi mohon dikoreksi, baik untuk Saya!

Semoga keluarga Hasya bisa tabah dalam menghadapi cobaan berat ini, sedangkan kasus ini tentu yang berwenang lebih tahu duduk persoalannya dan semoga menjadi pelajaran untuk kita agar selalu hati hati dijalan, titi dj!

"narasi dan opini sendiri"


Tulisan Sendiri:

@amekachi

Sumber Tulisan dan Gambar :

1

2

3

4

5

Spoiler for NB:
Diubah oleh amekachi 27-01-2023 10:57
pharodox
faldytanjungmsr
sukhoipakfa
sukhoipakfa dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.