Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Polri Masih Cari Cara Pulangkan Saifuddin Ibrahim & Jozeph Paul Zhang
Polri Masih Cari Cara Pulangkan Saifuddin Ibrahim & Jozeph Paul Zhang

Rabu, 25 Jan 2023 17:46 WIB

Polri Masih Cari Cara Pulangkan Saifuddin Ibrahim & Jozeph Paul Zhang
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Polri terus mencari pendekatan lain untuk memulang dua tersangka penistaan agama, Joseph Paul Zhang dan Saifuddin Ibrahim. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri mengaku terus berupaya memulangkan para tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang kabur ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini terdapat dua tersangka kasus penistaan agama yang masih diproses untuk dipulangkan ke Indonesia, yakni Saifuddin Ibrahim dan Jozeph Paul Zhang.

Agus mengatakan upaya pemulangan mereka terkendala lantaran kasus penistaan agama tidak dikenal dalam sistem hukum luar negeri.

"Kita lakukan upaya, tapi di sana tidak dilarang, tidak dilanggar, artinya tidak ada aturan hukum dilanggar sehingga mereka juga tidak bisa. Tapi dengan cara lain kita juga sedang mengupayakan, sedang diupayakan Kadiv Hubinter," jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/1).

Agus meminta masyarakat bersabar menunggu upaya yang sedang ditempuh Polri. Ia berjanji pihaknya terus melakukan pendekatan yang berbeda untuk memulangkan keduanya.

"Tunggu aja. Lagi dilakukan upaya penegakan hukum. Kan, yuridiksinya beda. Di Amerika enggak dilarang itu kan," ucapnya.

Selain itu, ia pun mengingatkan sebagai warga negara sebaiknya jangan terlalu cepat tersinggung oleh konten yang dibuat orang tak bertanggung jawab.

"Jadi bangsa jangan mudah marah. Kalau memang sengaja mereka membuat begitu, yang melakukan di luar (negeri) manas-manasin kita terus kita kepanasan sendiri kan kita bodoh," ujarnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Sementara Jozeph Paul Zhang jadi tersangka pada April 2021 lalu. Dia dijerat dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.

Pertama, Zhang dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...eph-paul-zhang

Pake intelijen Cina kalo gak KGB buat nyulik tuh 2 org, tp intelijen Cina & KGB jg gak ngurus hal begituan
nomorelies
bukan.bomat
aloha.duarr
aloha.duarr dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.