Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Istri Cerita Lukas Enembe Kesulitan Makan-Cuci Piring Sendiri di Rutan KPK



Jonh Roy Purba - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 12:59 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Lukas tiba dengan pengawalan ketat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk pertama kalinya dijenguk oleh istri dan anaknya, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe di Rutan KPK Merah Putih Jakarta. Yulce menyebut masalah kesehatan membuat sang suami tak bisa beraktivitas normal secara mandiri.
"Untuk mengupas buah, dikupaskan (orang lain). Demikian juga untuk cuci piring, tidak bisa seperti tahanan lain, yang langsung mencuci, saya duga dibantu orang lain. Karena Bapak itu, tidak dapat mengambil makanannya sendiri," tutur Yulce dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

"Bapak hanya bisa menyuap makanan yang dihidangkan di piring yang ada di depannya. Untuk mengambil sendiri makanannya, beliau kesulitan," sambung Yulce.

Yulce dan Astract bertemu Lukas Enembe didampingi oleh Elius Enembe, adik kandung Lukas Enembe pada Selasa (24/1/2023). Ketiganya masuk ke dalam rutan sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 12.30 WIB.

Yulce Wenda mengatakan, kondisi Lukas Enembe masih sama seperti sebelum dibawa KPK ke Jakarta. Kondisi sakit yang diderita Lukas Enembe masih dirasakan.

"Masih dalam kondisi sakit, seperti sebelum dibawa ke Jakarta. Sama kondisinya," ujarnya.

Menurut Yulce, kaki Lukas Enembe mengalami bengkak pada bagian kanan dan kiri.

"Jadi sekarang kaki Lukas Enembe dua-duanya bengkak," katanya

Sebelumnya diberitakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan tahanan kota kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini dilakukan tim hukum Lukas Enembe dengan pertimbangan kesehatan kliennya.

"Tadi kami baru ajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, ke Ketua KPK," ungkap pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa (24/1).

Petrus menjelaskan permohonan pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan diagnosis dokter terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dia menyebut Lukas menderita komplikasi, stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis.

"Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujarnya.


Petrus mengatakan pihaknya berharap Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kepada penyidik untuk melakukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal ini agar keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe bisa ikut mendampingi di RSPAD Gatot Subroto.

"Kami harap Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," katanya.

"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," imbuhnya.

Petrus mengatakan pihaknya telah menyiapkan penjamin dari pihak keluarga apabila permohonan itu disetujui KPK. Namun Petrus tidak menjelaskan lebih jauh terkait jaminan keluarga itu.

https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...i-di-rutan-kpk


KPK Diminta Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ali Fikri: Pengacara Tersangka Fokus Pembelaan!
[img]https://cdn-2.tstatic.net/papua/foto/bank/images/14102022-Ali_Fikri_dan_Lukas_Enembe.jpg/img]
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (kiri), menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Permintaan kuasa hukum Lukas Enembe agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Gubernur Papua nonaktif itu jadi tahanan kota di Jakarta, rupanya menuai reaksi serius.

Sebaliknya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan proses hukum tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tetap bergulir.

Ali Fikri menganjurkan para kuasa hukum Lukas Enembe fokus pada pembelaan hukum perkara kliennya.

“PH (penasehat hukum) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

KPK mengingatkan, para pengacara Lukas Enembe melakukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, KPK memiliki dasar hukum dalam menahan Lukas Enembe di dalam rumah tahanan (Rutan).

Ali menegaskan, KPK sangat memperhatikan persoalan kesehatan Lukas Enembe.

“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa terlebih dahulu surat permohonan pengacara yang meminta Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Ali juga meminta pengacara mengingatkan Lukas agar bersikap kooperatif menjalani penyidikan.

Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Ali.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe melayangkan surat permohonan ke KPK agar klien mereka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Diketahui, Lukas Enembe saat ini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Pengacara Lukas, Petrus bala Pattyona mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi Lukas bisa merawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan bawahannya merawat Lukas Enembe di RSPAD, di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit militer itu dan dokter pribadinya, Anton Mote.

“Tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Kemudian, terhadap Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Ia sempat menjalani masa pembantaran.

Selang satu hari, tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kembali membantarkan Lukas Enembe pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.

Selang beberapa hari kemudian, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (*)

https://papua.tribunnews.com/2023/01...belaan?page=2.
Kondisi memprihatinkan Lukas Enembe versi keluarga dan tanggapan KPK soal tahanan kota
pilotamoy141
nomorelies
nomorelies dan pilotamoy141 memberi reputasi
2
2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.