Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Stop Pernikahan Dini, Gresik Libatkan Kiai
Stop Pernikahan Dini, Gresik Libatkan Kiai

Gresik (beritajatim.com) – Kasus perceraian di Kabupaten Gresik mendapat atensi khusus. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, sepanjang tahun 2022 ada 1.724 perkara. Dari jumlah itu, salah satu pemicu perceraian akibat pernikahan dini.

Banyaknya kasus perceraian itu, membuat pemerintah daerah melibatkan kiai guna mensosialisasikan stop pernikahan dini. Dimana tahun lalu, ada 254 perkara pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah usia dini.

“Rata-rata sebagian besar usia pernikahannya berkisar 10 tahun, dan didominasi usia di bawah usai 19 tahun ke bawah,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Andik Wicaksono, Senin (23/01/2023).

Lebih lanjut Andik menuturkan, retaknya rumah tangga akibat nikah usia dini dipicu faktor ekonomi. Pasalnya, suami yang menjadi kepala rumah tangga tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, rumah tangga tidak harmonis lalu mengakibatkan perceraian.

“Pemicunya didominasi oleh faktor ekonomi, suami tidak bisa menafkahi karena kemudian timbul percekcokan. Selanjutnya, mengajukan perceraian ke pengadilan agama,” tuturnya.

Terkait dengan Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah atau akrab disapa Bu Min menyatakan ada satu hal yang yang menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama, yakni menurunkan angka pernikahan dini.

“Kami akan terus memberikan edukasi terhadap dampak yang ditimbulkan karena pernikahan dini. Dirinya menilai, perlu adanya peran kiai dalam memberikan pemahaman guna mencegah pernikahan dini di Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Wakil bupati perempuan pertama di Gresik itu menambahkan, pemerintah daerah, dinas terkait dan elemen masyarakat lainnya termasuk kiai perlu terus menggaungkan edukasi cegah perkimpoian dini. Sosialisasinya harus dilakukan dengan berbagai saluran.

“Dampak buruk perkimpoian dini antara lain membahayakan persalinan, risiko anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga putus sekolah,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Perkimpoian, batas usia perkimpoian bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan. [dny/but]

https://beritajatim.com/peristiwa/st...libatkan-kiai/
ivanind
.co.cc17baik
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
29
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.