Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Hukum Makan Kue Keranjang Imlek bagi Umat Muslim


Jakarta - Kue keranjang menjadi salah satu hidangan yang identik dengan perayaan Imlek. Namun, bolehkah jika seorang muslim mengonsumsi kue keranjang tersebut?

Kue keranjang atau dalam Bahasa Mandarin disebut Nian Gao merupakan kue yang terbuat dari tepung dan gula. Kue ini berwarna coklat, rasanya manis legit dengan tekstur kenyal seperti dodol.

Kue keranjang ini tak pernah absen setiap perayaan Imlek. Bahkan kue ini diharuskan ada di setiap meja. Bukan hanya sekadar hidangan, tetapi juga memiliki filosofi tersendiri.

Dalam kepercayaan Tionghoa, kue keranjang dalam perayaan Imlek melambangkan keberuntungan. Bagi yang merayakan Imlek, mereka kerap membagikan kue keranjang ke tetangga dekat rumah.

Namun, bolehkan jika umat muslim mengonsumsi kue keranjang tersebut? Hal ini pernah dijelaskan oleh Ustaz Abu Zakaria Ades melalui dakwanya yang dibagikan di kanal YouTube (19/12/17).


Ia menjelaskan bahwa umat muslim dilarang mengonsumsi kue keranjang dari perayaan Imlek. Ustaz Abu Zakaria menegaskan bahwa pemberian makanan yang sifatnya untuk perayaan orang kafir tidak dianjurkan.

"Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya," ujar Ustaz Abu Zakaria.

Hal tersebut juga pernah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka," (HR Abu Dawud).

Hadist tersebut menjelaskan bukan hanya soal makanan dari perayaan-perayaan orang kafir, tetapi juga berpenampilan dengan pakaian mereka, gaya hidup, etika dan perilaku mereka, lapor Muslim.or.id.

Meski begitu, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan umat muslim untuk mengonsumsi kue keranjang. Asalkan selama mereka masih memiliki akidah yang kuat untuk mempercayai Allah SWT.

Dengan begitu mengonsumsi kue keranjang bagi muslim hukumnya adalah sah-sah saja.


Di sisi lain, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum makan kue keranjang bagi muslim sebaiknya disikapi dengan bijaksana.

https://food.detik.com/info-kuliner/...gi-umat-muslim

Pokoknya semua haram.. emoticon-Mad (S)

emoticon-Blue Guy Bata (L)


Spoiler for Kecuali..:




emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 22-01-2023 06:04
accretia8
Proloque
viniest
viniest dan 22 lainnya memberi reputasi
23
2.7K
111
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.