sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Mahfud MD Cium 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Kondisikan Vonis Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium ada "gerakan bawah tanah" terkait tuntutan Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud gerakan ini bertujuan untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. 
Desas-desus negosiasi hukuman Ferdy Sambo ini ada indikasi terjadinya negosiasi terkait hukuman yang diterima Ferdy Sambo.
Belum bisa dipastikan apa ada hubungan dengan tuntutan Ferdy Sambo yang seharusnya pidana mati, turun menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Sebut Tuntutan Sudah Tepat, Kejagung Hargai Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo CS
Mahfud MD mengatakan, jika dirinya mengetahui adanya gerakan yang 'memesan' terkait putusan Sambo.
"Saya sudah mendengar ada gerakan yang memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," beber Mahfud MD, Kamis 19 Januari 2023. seperti dilansir dari disway.id.
Dilanjutkan Mahfud, dalam gerakkan ini ada yang menginginkan Sambo dihukum sesuai perkara, sebaliknya ada yang menginginkan mantan Kadiv Propam itu bebas.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," ucap Mahfud MD. 
BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati
Berdasarkan informasi yang dikantongi Mahfud MD, 'gerakan bawah tanah' ini dilakukan pertahanan dan keamanan. Ia juga meyakini jika kejaksaan bersikap independent.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan kepada siapapun yang mengetahui otak 'gerakan bawah tanah' segera melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ini Respon Komponal
Mahfud mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kejagung sebut Tuntutan Sudah Tepat dan menghargai Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo CS
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa telah dipertimbangkan dengan matang.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit ke PTUN
Dia juga menolak jika tuntutan jaksa dianggap tidak mewakili keadilan dari korban atau keluarga. Secara tegas Fadil mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan terhadap para pelaku.
"Kepada Ibu dan Ayah Josua kami berempati. Makanya kami serius memeriksa berkasnya. Kami mendorong kasus ini untuk disidangkan. Ini sudah proses hukum, kami maksimalkan bukti, kami maksimalkan bukti dari kepolisian," ujarnya kepada wartawan , Kamis, 19 Januari 2023.
Meski demikian, ia mengaku paham bahwa tuntutan tersebut belum tentu memuaskan semua pihak. Namun, dia memastikan sebelum dibacakan di pengadilan, tuntutan tersebut bahkan sudah dievaluasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin.
"Jaksa menuntut itu kami evaluasi, sudah tepat atau tidak. Menurut penilaian Kajati, saya selaku Jampidum, Jaksa Agung, sudah tepat itu tuntutan pidana itu. Tentang kurang berat atau keberatan atau kurang ringan itu kewenangan hakim nanti tapi keyakinan kami segitu," ucapnya.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Bharada E Beri Keterangan Bohong Soal Sarung Tangan
Lebih lanjut, Fadil menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memiliki keyakinan yang sama terhadap kasus pembunuhan berencana tersebut. Karena Jaksa Penuntut Umum telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan tindak pidana para terdakwa selama persidangan.
Karena itu, dia meminta masyarakat menunggu putusan yang nantinya akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa.
"Kami berupaya memaksimalkan pembuktian dengan alat bukti yang ada dan itu menurut kami sudah terbukti. Jadi tentang tinggi rendahnya nanti kita lihat saja, saya yakin benar hakim pasti dia memiliki pandangan yang sama dengan kami," ujarnya. Dilansir dari CNNIndonesia.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghambat proses penyidikan.
BACA JUGA:Abaikan Opsi Tampil Virtual, Hari Ini Bharada E Lebih Pilih Datang Langsung ke PN Jaksel Hadapi Ferdy Sambo
Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penembakan.
Di sisi lain, Fadil Zumhana tak mau ambil pusing dengan apa kata penasihat hukum soal dakwaan para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia meminta semua pihak menghormati tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
“Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim. Saya menghargai penasihat hukum mau ngomong apapun silakan--itu hak dia sebagai pembela,” kata Fadil di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo, Tunjukkan Bukti Kapan Kliennya Diperiksa Kasus Suap Tambang
Dikutip dari VIVA.co.id Fadil berharap tidak ada polemik dakwaan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Mulai dari dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Ricky Rizal, Maruf Tegar dan Putri Candrawati.
“Bagi saya, kami memiliki sudut pandang yang berbeda. Itu wajar dalam penuntutan. Jika korban mengatakan bahwa dia tidak cukup tinggi, maka saya berempati dengan korban. Jika terdakwa mengatakan tinggi badan adalah hak terdakwa. Penasihat hukum Katanya dia tinggi, tidak apa-apa. Proses ini masih berjalan," ujarnya.
Tahapan sidang lainnya, setelah pembacaan tuntutan adalah pledoi, replika, duplikasi, dan terakhir putusan majelis hakim. Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak menggoreng opini seolah-olah sedang menghakimi.
Dia mengatakan majelis hakim akan memutuskan hukuman dan karena itu biarkan hakim berpikir jernih sehingga dia bisa memutuskan hukuman yang adil.
BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo
Tidak seorang pun diperbolehkan untuk berpendapat apalagi mempengaruhi keputusan hakim. Fadil mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh dalam mengusut kasus tersebut.
Tentu saja, kata dia, kejaksaan dalam mengadili para terdakwa memiliki standar yang jelas dan tidak ada yang bisa mengintervensi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut yang memberat eks Kadiv Propam Polri itu terlibat dua perkara berbeda secara bersamaan.
BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara pada Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pertama berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Sambo terlihat mengenakan sarung tangan hitam.
Saat terjadi penembakan Brigadir J, Bharada E menjadi eksekutor pertama dan diikuti oleh Sambo yang menembak langsung ke kepala korban.
Kedua, Sambo secara bersama langsung membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah insiden tembak menembak dengan latar belakang pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Selain itu Ferdy Sambo juga terlibat memerintah secara langsung kepada anak buahnya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik CCTV di rumah dinas Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:Rosti Simanjutak, Ibunda Yosua Syok Saat Dengar Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Tak berhenti di situ, Jaksa menyimpulkan, selama proses persidangan Ferdy Sambo tidak menujukkan rasa pembenar dan pemaaf.
"Terdakwa selalu berbelit dan tak mau mengakui perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan nota tuntutan. 
Atas dakwaan tersebut Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan pidana seumur hidup. (*)

Sumber: Mahfud MD Cium 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Kondisikan Vonis Ferdy Sambo
muhamad.hanif.2
lepas.monas
lepas.monas dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
0
2.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.