Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DailyBugleAvatar border
TS
DailyBugle
Oknum Kepala Sekolah Cabul Banyuwangi Terobsesi Video Porno
Oknum Kepala Sekolah Cabul Banyuwangi Terobsesi Video Porno

M, 48 tahun, warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, oknum kepala sekolah SD swasta di Banyuwangi ini diduga telah mencabuli sejumlah muridnya sejak 2016 lalu. Pria yang juga guru mengaji ini tega mencabuli murid-muridnya karena sering menonton video porno.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi-saksi, diduga kuat pelaku telah mencabuli sejumlah muridnya sejak tahun 2016.

“Ini berawal dari tahun 2016, kemudian sampai 2018, dan paling terakhir diketahui sekitar akhir Desember 2022,” jelasnya, Kamis, 19 Januari 2023.

Sebanyak dua murid yang diduga menjadi korban pada kurun waktu 2016-2018 adalah RN dan JE yang sama-sama berusia 13 tahun. Saat itu keduanya masih berusia sekitar 8 tahun. Mereka, kata Hidayat saat ini sudah lulus dari SD tempat pelaku menjabat kepala sekolah.

“Dua korban kejadian 2016-2018 saat ini statusnya bukan murid di SD tersebut, sudah SMP. Yang satu masih murid sekolah di sana,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut polisi yang akrab dipanggil Dayat, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi belum ada yang secara langsung menyampaikan adanya korban lain. Namun informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat kemungkinan masih ada korban lain yang tak berani melapor.

“Sampai saat ini kami tetap tunggu. Jika ada yang melaporkan, tetap kami proses sesuai prosedur,” tegasnya.

Mengenai motif pelaku melakukan perbuatan cabul pada muridnya, Dayat menyebut tersangka selama ini sering kali menonton video dewasa. Sehingga dia gelap mata dan nekat melakukan perbuatan amoral tersebut kepada murid-muridnya.

“Dia melakukan perbuatan ini karena pelaku sering melihat video tidak senonoh di HP-nya, maka dari itulah tersangka tergerak untuk melakukan perbuatan pencabulan pada anak tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, M yang tercatat sebagai ketua yayasan yang menaungi sebuah SD swasta di Banyuwangi ini dilaporkan tiga orang wali muridnya. Dia diduga telah mencabuli ketiga muridnya itu. Setelah melakukan pemeriksaan saksi M, akhirnya oknum kepala sekolah ini ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diamankan di Rumah Tahanan Polsek Giri. Menurut Dayat, karena pelaku seorang guru mengaji dan juga seorang pimpinan yayasan dan kepala sekolah, pelaku seharusnya memberikan perlindungan dan pengajaran pada murid-muridnya.

“Tapi faktanya murid-muridnya adalah korbannya. Sehingga kami selaku penyidik menetapkan pelaku dengan sangkaan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4),” jelas Dayat.

Pasal 82 ayat (2) ini, menurut Dayat, karena dia adalah seorang guru, Pasal 82 ayat (4) karena korban lebih dari satu. Ancaman hukuman dari pasal tersebut minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

“Karena ada akumulasi ditambah sepertiga, maka maksimal bisa 20 tahun,” ujarnya.


https://www.ngopibareng.id/read/oknu...si-video-porno
news.bpln
bajier
Denmas.Loenard
Denmas.Loenard dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.