Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Mixue Pasang Logo Halal, LPPOM MUI Beri Sanksi Administratif


Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue.

Sanksi administratif tersebut diberikan karena salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah telah memasang logo halal, padahal proses sertifikasi masih berlangsung. Muti mengatakan, perusahaan tidak boleh mencantumkan logo halal bila belum memiliki sertifikasi.

"Sanksi mengklaim. Itu kan sebetulnya ada di aturan bahwa memang tidak boleh memasang logo halal tanpa adanya sertifikasi. Yang kemarin itu ada teguran secara administratif," sebut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dikutip dari detiknews, Kamis (19/1/2023).

Meskipun demikian, Muti membenarkan bahwa perusahaan asal China tersebut telah melakukan pendaftaran sertifikasi halal di LPPOM MUI. Namun, proses sertifikasi masih berlangsung sehingga pihak Mixue belum bisa mencantumkan logo halal.

"Sebetulnya Mixue, kan, sedang proses, ya. Insya Allah mudah-mudahan bisa segera selesai. Ya, jadi mereka mereka merasa dengan lagi diurus, ya, itu, tuh, merasa seperti itu. Salah, sih, sebenarnya," ujar Muti.

"Sudah mungkin 70-an persen. Proses auditnya sudah selesai.. tinggal proses perbaikan-perbaikan."

Sebelumnya, Mixue Indonesia mengaku bahwa perusahaannya belum memiliki sertifikasi halal dan masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya (@mixueindonesia).

"Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," demikian pertanyaan Mixue yang dikutip CNBC Indonesia.

Pihak Mixue menjelaskan, sertifikat halal sudah diajukan ke lembaga yang berwenang sejak 2021. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur.

"Saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai," tegas Mixue Indonesia.

https://www.cnbcindonesia.com/lifest...nistratif/amp?
nomorelies
jiresh
jiresh dan nomorelies memberi reputasi
2
2.2K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.