- Beranda
- Berita dan Politik
Pengacara Tidak Ada Kaitannya Benny Wenda dengan Yulce Wenda,Istri Lukas Enembe
...
TS
mabdulkarim
Pengacara Tidak Ada Kaitannya Benny Wenda dengan Yulce Wenda,Istri Lukas Enembe
Pengacara Sebut Tidak Ada Kaitannya Benny Wenda OPM dengan Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe

Istri Gubernur Papua Barat Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) Penulis Syakirun Ni'am | Editor Diamanty Meiliana
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut istri kliennya, Yulce Wenda tidak memiliki hubungan dengan salah satu tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana korupsi Lukas ke OPM.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi dugaan aliran dana dari istri Lukas ke Benny Wenda. Keduanya diketahui masih satu marga.
Terkait hal ini, Roy menuturkan bahwa kesamaan marga di Papua merupakan hal yang biasa.
“Di Papua marga itu biasa. Jadi tidak ada kaitannya antara Wenda yang ada di Inggris dengan Ibu (Yulce). Mungkin mereka satu marga,” kata Roy saat ditemui Kompas.com di sekitar gedung Merah Puitih KPK, Rabu (18/1/2023).
Roy lantas menyamakan keberadaan marga di Papua itu dengan marga di suku Batak. Menurutnya, terdapat banyak warga suku Batak yang memiliki marga sama. Namun, mereka belum tentu memiliki hubungan.
“Sampai hari ini tidak terkonfirmasi (ada hubungan Yulce dengan Benny),” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK terkait pengusutan aliran dana dugaan korupsi Lukas. Penelusuran uang hasil korupsi merupakan wewenang KPK.
Hanya saja, kata Roy, pihaknya berharap penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada perkara yang saat ini tengah diusut, yakni dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
“Bagi kita yang namanya perkara korupsi harus dimulai dengan temuan, baru kita bisa menelusuri,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke OPM.
Pernyataan ini Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan terhadap Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda. Adapun Wenda diketahui merupakan nama marga di Papua.
“Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami,” ujar Alex, Selasa (17/1/2023).
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/202...e-wenda-istri.
Pengacara bikin banak kontradiksi keterangan sama KPK...
Bisa jadi ada koneksi bisa jadi tidak
Mesti dipastikan sama KPK dan aparat
Ultimatum Pengacara Lukas Enembe, KPK: Sampaikan Keterangan Proporsional

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia HafiezJuru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 18 Januari 2023 16:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan ultimatum kepada tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Mereka diminta memberikan keterangan yang proporsional terkait kondisi kesehatan kliennya.
"Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.
Ali menjelaskan, Lukas dalam kondisi stabil. Dia bahkan bisa beraktivitas dengan normal meski saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," ucap Ali.
Karena itulah KPK meminta kubu Lukas tidak sembarangan mengucap. Lembaga Antikorupsi menegaskan kesehatan Lukas tetap dijamin berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," ucap Ali.
Sebelumnya, Pengacara Lukas, Petrus Bala Patyyona menyebut kliennya dalam kondisi sakit. Bahkan, lanjutnya, orang nomor satu di Papua itu membutuhkan popok dewasa di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan yaitu pampers, perlak, dan makanan. Sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pampers, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Baca juga: KPK Korek Cara Istri Lukas Enembe Kelola Uang Suaminya
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.medcom.id/nasional/hukum...n-proporsional
Namanya juga pengacara..
0
959
6
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.8KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya