Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

news.bplnAvatar border
TS
news.bpln
Video Syur Tersebar, Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita hingga Ditangkap Polisi
Suara.com - Perempuan berinisial FA (25) ditangkap dan ditahan lantaran diduga telah menyebarkan video syur bersama Ketua DPRD Penajam Panser Utara (PPU) Syahruddin M Noor alias SMN. Penangkapan dan penahanan terhadap FA dilakukan menindaklanjuti laporan SMN ke Bareskrim Polri.

Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa SMN awalnya mengajak kliennya ke salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada 16 dan 17 September 2022.
FA ketika itu dikenalkan dengan SMN oleh temannya.

Setelah bertemu, lanjut Zainul, SMN lantas membujuk FA melakukan hubungan badan.
Atas dalih kebutuhan ekonomi FA kemudian menerima tawaran tersebut dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta.

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, kata Zainul, SMN mengajak FA ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Setelah hubungan badan itu terjadi SMN menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagaimana yang telah dijanjikan.

"Tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias tanpa busana," ungkap Zainul.


"Padahal jelas kan kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.

Tersangka dan Ditahan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kasus ini. Ramadhan menyebut SMN melaporkan FA pada 10 Juni 2022.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/IV/2022/SPKT Bareskrim Polri. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik. FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kekinian penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan

"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

https://www.suara.com/news/2023/01/1...tangkap-polisi

Bonus mulustrasiemoticon-Malu
Konten Sensitif
Konten Sensitif
emoticon-Traveller
simsol...
nomorelies
bukan.bomat
bukan.bomat dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.1K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.