Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Korban Sodomi Guru Ngaji di Batang Bertambah Jadi 22 Anak


Batang - Kasus sodomi oleh seorang guru ngaji di Batang, AM (28), masih didalami polisi. Jumlah korban terus bertambah hingga hari ini Senin 16 Januari 2023 mencapai 22 anak.

"Dengan penambahan satu orang ini, jumlah total korban menjadi 22 orang yang melaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, kepada detikJateng di kantornya, Senin (16/1/2023).

Polisi melibatkan tim psikologi Polda Jateng, Mabes Polri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang, untuk trauma healing pada para korban. Selain itu pelaku juga menjalani pemeriksaan psikologi.

Perlu diketahui AM yang sudah berstatus tersangka mengaku sebelumnya juga menjadi korban sodomi saat masih kecil.

Awal Mula Terungkapnya Kasus Sodomi Guru Ngaji di Batang

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu orang tua korban karena anaknya yang mengeluh sakit pada organ tubuh vitalnya. Hingga akhirnya diketahui anak tersebut merupakan korban sodomi AM (28).

Orang tua korban lalu melapor ke polisi pada Kamis (5/1). Laporan itu menjadi awal dari laporan-laporan korban lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, AM yang merupakan guru rebana dan ngaji terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan pemberatan sehingga diberlakukan Perpu No 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman Kebiri.

Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1) mengungkap ancaman hukuman tersangka.

"Kami ancam dengan undang-undang perlindungan anak maupun kitab undang-undang hukum pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan pemberatan ketika penyelidik bisa memberikan klasifikasi sepesisifikadi pelaku sehingga Perpu No 1 tahun 2016, bisa diberlakukan yang nantinya bisa diancam kebiri," jelas Irwan Susanto.

https://www.detik.com/jateng/hukum-d...i-22-anak/amp?
baikl
128.199.190.86
bukan.bomat
bukan.bomat dan 8 lainnya memberi reputasi
9
968
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.