Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
OPM Tuntut Lukas Enembe Dilepaskan, KPK Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan

OPM Tuntut Lukas Enembe Dilepaskan, KPK Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan


Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi memakai rompi tahanan untuk menjalani pemeriksaan, seusai menjalani pembantaran penahanan menjalani perawatan kesehatan, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi tuntutan pentolan OPM Benny Wenda agar Gubernur Papua Lukas Enembe dapat segera dibebaskan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan proses hukum yang menjerat Lukas Enembe akan tetap terus berjalan.

“KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Johanis pada Senin 16 Januari 2023.

Johanis mengatakan boleh saja Benny Wenda mengekspresikan keinginannya di muka publik sesuai dengan jaminan undang-undang di Indonesia. Namun, kata dia, KPK juga memiliki kewenangan untuk terus melanjutkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe karena hal tersebut juga telah dijamin undang-undang.

“KPK tidak punya kewajiban untuk mengikuti tuntutannya karena KPK berwenang dalam penindakan kasus dugaan tinda pidana korupsi,” ujar dia pada Tempo.

Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyebut tuntutan yang dilontarkan oleh Benny Wenda tidak akan memengaruhi kerja KPK dalam menindak Lukas Enembe. Sebab, kata dia, kerja KPK yang saat ini menindak Lukas Enembe sudah berdasarkan ketentuan hukum serta kecukupan alat bukti.

“Pernyataan Benny Wenda bahwak tersangka LE tidak berbahaya dan semacamnya hanya berdasarkan opini dengan persepektif politik,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, Juru Bicara OPM Benny Wenda menuntut agar KPK segera melepaskan Lukas Enembe yang saat ini sedang dalam tahanan akibat dugaan kasus suap dan gratifikasi yang membelenggu dirinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Benny Wenda melalui akun Twitter resmi milikinya pada 11 Januari 2023 lalu atau sehari pasca penangkapan Lukas Enembe.

“Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditahan akibat dugaan kasus korupsi yang mana berdasarkan tuduhan palsu. Gubernur Lukas saat ini sedang dalam kondisi lemah karena sakit pada saat Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan terhadap dirinya yang mana akan membahayakan nyawanya,” tulisnya dalam cuitannya tersebut.

KPK menangkap Lukas Enembe pada 10 Januari 2023, saat dia sedang makan siang di restoran SG di dekat Bandara Sentani, Jayapura. Penengkapan tersebut dilakukan oleh komisi anti rasuah atas dasar dugaan Lukas Enembe hendak melarikan diri ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.

https://nasional.tempo.co/read/16802...terus-berjalan
Semoga tak ada usaha KKB menyelinap di Kuningan dan adu tembak di gedung KPK atau rutan untuk membebaskan LE

Untuk kali pertamanya seperatisme ikut-ikutan masalah KPK emoticon-Big Grin

DPR: Lukas Enembe Bisa Dijerat UU Terorisme jika Ada Aliran Dana ke OPM


Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mendukung langkah KPK mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua, Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Menurut Habiburokhman, Lukas Enembe bisa dijerat dengan UU Terorisme jika terbukti adanya aliran dana ke OPM tersebut.

"Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil tipikor (tindak pidana korupsi) ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tetapi juga UU Anti-Terorisme," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Meski demikian, Habiburokhman meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Hal tersebut penting agar bukti-bukti kasus suap Lukas Enembe, termasuk mengenai aliran dana dapat terkumpul secara lengkap.

"Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media. Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti," imbuh politisi Gerindra ini.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan aliran dana dari Lukas Enembe kepada kelompok OPM. Menurut Gus Jazil, jika terbukti adanya aliran dana, maka tindakan Lukas Enembe bisa masuk kategori tindak pidana makar.

"Nah, kalau kemudian ada ujungnya misalkan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara, itu kan tindak pidana lain ya diproses, kalau memang ada aliran uang untuk merongrong negara, ya diproses," ujar Gus Jazil di sela-sela acara Ijtima Ulama Nusantara, Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Karena dugaan sudah mencuat ke publik, kata Gus Jazil, maka harus segera dibuktikan. Menurut dia, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor semata.

"Harus dibuktikan itu, dibuktikan bukan dirumorkan ya, tapi dibuktikan," tegas dia.

Gus Jazil mengatakan Komisi III DPR juga mendukung langkah KPK yang berencana menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke kelompok OPM. Dia yakin KPK akan bekerja secara objektif sehingga tidak ada kesan politisasi kasus hukum.

"Tentu kami akan dukung, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang objektif. Jadi, jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa, jangan sampai dan saya yakin KPK akan bekerja secara profesional," ungkap dia.


Menurut Gus Jazil, tidak menjadi masalah jika KPK mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Termasuk, kata dia, mengusut dugaan tindak pidana pencurian uang atau TPPU.

"Kalau soal nanti ada dugaan pidana yang lain, ya itu sepenuhnya urusan hukum ya, KPK, apakah nanti misalkan ada tindak pidana pencucian uang misalkan, atau yang lain, itu urusan KPK," kata Gus Jazil.


Diketahui, pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda meminta pemerintah Indonesia segera melepaskan Lukas Enembe. Menurut Benny, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Enembe merupakan rekayasa.

"Indonesia harus segera melepaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis Benny melalui akun Twitter pribadinya, @BennyWenda, Rabu (11/1/2023).

Kemudian beredar foto Lukas Enembe dengan sekelompok pilot, termasuk Anton Gobay yang merupakan kombatan OPM. Diketahui, Anton Gobay merupakan kombatan OPM dan bergabung dengan West Papua Army dengan panglima tertinggi Damianus Magai Yogi. Damianus menginduk pada Benny Wenda. Anton Gobay ditangkap di Filipina saat mempersiapkan senjata untuk kelompok separatis pada 7 Januari 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait potensi aliran uang ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).[//B]

"Terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu, alirannya pasti kami telusuri," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Saat ini, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ali Fikri menyampaikan, KPK membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya saja, untuk melakukan hal itu KPK mesti perlu menelusuri aliran uang Lukas Enembe.

"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe), sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU? Ini juga kajian kami ke depan," ungkap Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.


Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangi sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://www.beritasatu.com/news/1018...-opm/?view=all

Korupsi banyak anggaran dan dukung aktivitas teroris. Berpotensi dipenjara di Nusa kambangan?




Pengacara Bantah Lukas Enembe dalam Kondisi Baik di Rutan KPK, Minta Ubi Cilembu dan Popok

Pengacara Bantah Lukas Enembe dalam Kondisi Baik di Rutan KPK, Minta Ubi Cilembu dan Popok
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Dok. Antara)
Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah kliennya dalam keadaan baik-baik saja di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitasnya sendiri itu tidak benar. Karena kebutuhan pampersnya saja dipasangi orang," kata Petrus kepada wartawan, Senin, 16 Januari.

Tak hanya itu, Lukas juga minta agar sejumlah kebutuhan dibawakan oleh kuasa hukumnya. Di antaranya, ubi asal Cilembu, popok hingga perlak atau alas.

Mendapat permintaan ini, Petrus mengaku langsung membeli di Pasar Rumput sekitar KPK.
"Kami kemudian meminta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus (ubi, red) dan sekarang sudah masuk, sudah diantar," tegasnya.

Nantinya, ada sejumlah kebutuhan lain yang akan disampaikan tim kuasa hukum ke rutan. Semuanya dilakukan karena Lukas dalam keadaan sakit.

Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe dalam keadaan baik. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua itu bisa menjalankan aktivitasnya sendiri.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
https://voi.id/berita/245167/pengaca...embu-dan-popok

Aku lebih yakin versi KPK dan RSPAD

KPK Sita Mobil Mewah yang Diduga Milik Lukas Enembe


KPK Sita Mobil Mewah yang Diduga Milik Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)
Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mobil mewah yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah disita dari sejumlah pihak. Aset ini nantinya akan dikonfirmasi.

"Sejauh ini kami sudah sita mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.

Tak dirinci Ali mobil apa saja yang disita penyidik terkait kasus yang menjerat Lukas. Terkini, KPK berupaya menelisik dari mana uang pembelian mobil itu didapat.

Langkah ini dilakukan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik showroom mobil. "Ini yang kemudian kami akan komfirmasi terkait aset-aset (Lukas Enembe, red) diantaranya mobil mewah yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.

Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.


Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
https://voi.id/berita/245194/kpk-sit...k-lukas-enembe
Makin banyak aset LE disita..

nomorelies
muhamad.hanif.2
jiresh
jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.