• Beranda
  • ...
  • Forex
  • Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Merasa Tidak Puas Dengan Putusan Terdakwa

jaborexAvatar border
TS
jaborex
Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Merasa Tidak Puas Dengan Putusan Terdakwa
Putusan bagi para terdakwa dari kasus penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro ternyata menuai ketidakpuasan dari para korban robot bodong tersebut. Hal itu disebabkan karena tuntutan yang dibacakan terhadap para terdakwa dianggap “ringan” oleh para korban DNA Pro ini.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari para korban robot bodong yang berjumlah sekitar 300 orang. Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum mengatakan pada hari Kamis 12 Januari kemarin bahwa dirinya menyayangkan tuntutan yang dirasa ringan dari Jaksa Penuntut Umum karena dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya para korban. Kuasa hukum mengharapkan agar terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp10 miliar.




Pada artikel mengenai DNA Pro sebelumnya, WikiFX telah membahas mengenai hukuman yang diterima oleh para terdakwa kasus robot bodong DNA Pro ini, seperti yang disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bandung yakni terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan skema piramida. Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dengan denda bagi masing-masing terdakwa sebesar Rp4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum juga memberikan pernyataan terhadap 4 orang terdakwa lain yakni Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp3 miliar. Terdakwa lainnya yakni Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian diberikan tuntutan penjara selama 2 tahun dan juga denda sebesar Rp2 miliar bagi masing-masing terdakwa. Para terdakwa diancam dengan pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa.

WikiFX menyadari bahwa kasus penipuan investasi berkedok robot trading yang sempat gempar juga dilakukan pada instrumen forex dan juga penggunaan broker yang tidak jelas regulasinya atau broker yang menggunakan regulasi lepas pantai. Maka dari itu, WikiFX menghimbau untuk melakukan pengecekan terhadap data dari suatu broker forex menggunakan aplikasi dan website WikiFX sebelum menggunakan suatu broker forex. Karena, jika Anda menggunakan broker forex dengan regulasi yang tidak jelas maka BESAR kemungkinan akan terjadi kasus penipuan di dalamnya.

Cek berita selengkapnya disini


Sumber: Platform Berita WikiFX

aninul
bang.toyip
masteddy
masteddy dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.4K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex
ForexKASKUS Official
19.6KThread3.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.