cokro.tvAvatar border
TS
cokro.tv
Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar
Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Cek Tarif dan Waktu Operasional



JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada beberapa jalan guna mengurangi kemacetan.

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang rencananya akan mulai berlaku pada tahun ini.

Belum diketahui pasti kapan kebijakan ini mulai diberlakukan, namun pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan jalan berbayar akan segera berlaku di tahun 2023.

“Saya tidak bisa memastikan (mulai berlaku jalan berbayar) pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang fokus menyelesaikan pembahasan mengenai regulasi jalan berbayar (ERP) agar dapat segera diterapkan.

Saat ini, rancangan kebijakan jalan berbayar (ERP) sudah masuk dalam program Bapemperda terkait pengendalian lalu lintas elektronik.
Rancangan ini masih dalam bentuk paparan umum dan belum memasuki tahap lebih spesifik yaitu pasal per pasal.
Kepala Dishub Syafrin Liputo menegaskan apabila kebijakan ini sudah selesai dirancang maka akan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Kebijakan mengenai tarif berbayar (ERP) di DKI Jakarta nantinya akan sesuaikan kategori dan jenis kendaraan yang digunakan.

Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar (ERP) dimulai dari Rp 5.000 hingga 19.000.

Berdasarkan data Dishub DKI, Rancangan Perda (Raperda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas elektronik diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Dengan waktu diberlakukan ERP setiap hari mulai pukul 05.00-22.00 WIB sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dilaksanakan secara bertahap.

Kebijakan ERP selain sebagai metode untuk mengurangi kecepatan juga untuk menekan resiko kecelakaan lalu lintas terlebih pengguna sepeda motor.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018 sebanyak 60 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.

Terdapat beberapa pengecualian dalam raperda tersebut, yaitu sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar plat hitam.***

https://www.suaramerdeka.com/nasiona...tu-operasional

Nasib... sudah bayar pajak kendaraan, mau lewat pun bayar lagi emoticon-Cape d... (S)
Kebijakan seperti ini hanya akan memindahkan kemacetan di tempat lain
Diubah oleh cokro.tv 12-01-2023 15:57
remingstonez
ushirota
sc5
sc5 dan 12 lainnya memberi reputasi
7
2.2K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.