Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda Saat Ditangkap

Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda Saat Ditangkap
Keluarga protes Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Jakarta tidak menggunakan Pesawat Garuda Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga protes Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Jakarta tidak menggunakan Pesawat Garuda Indonesia.
Keluarga juga menyayangkan tindakan penangkapan oleh KPK yang dinilai tak memperhatikan kesehatan Lukas.

"Bagaimana negara ini, KPK tidak boleh. Ini culik tidak boleh. Ini tidak (penuhi) syarat (bawa) orang sakit ke Jakarta. Dikasih naik pesawat seperti apa, bukan Pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," kata Adik Lukas, Elius Enembe saat ditemui di RSPAD Jakarta, Rabu (11/1) malam.

Sebelumnya, Lukas ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh KPK dengan pesawat carteran Trigana Air rute Jayapura-Sorong-Manado-Jakarta pada Selasa (10/1).

Datangi RSPAD, Keluarga Minta Diizinkan Jenguk Lukas Enembe
Keluarga berharap diberi izin untuk menemui Lukas. Menurutnya, hingga saat ini KPK belum memberikan izin kepada keluarga maupun pengacara untuk bertemu langsung dengan Lukas.

"Kami keluarga harapan akses dibuka. Sehingga dokter pribadi, keluarga pun bisa datang melihat Bapak (Lukas). Bagaimana mau bawa makanan, bawa pakaian, itu kebutuhannya, ini tidak bisa," ujarnya.

Permintaan keluarga itu juga didukung pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Ia menyebut hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Permintaan itu juga keluarga bukan mengada-ada. Ini dijamin dengan KUHAP. Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan, dalam rangka penguatan," jelas Petrus.

"(Anaknya) sudah sampai di sini tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa ke sini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu dari tadi koordinasi terus," imbuh Petrus.

KPK bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.

(pop/isn)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...saat-ditangkap
Pesawatnya pun harus Garuda Indonesia dan pasti minta kelas bukan rakyat biasa emoticon-Hammer2
Dituduh diculik Lukas Enembe emoticon-Big Grin

Kesehatan Lukas Enembe Dipantau Banyak Dokter Spesialis
Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda Saat Ditangkap
KPK resmi menahan tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). MI/Usman IskandarKPK resmi menahan tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). MI/Usman Iskandar

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan medis Gubernur Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Banyak dokter spesialis dilibatkan untuk orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.

"Yang jelas ada dokter penyakit dalam, konsultan ginjal, (spesialis) hipertensi, dokter jantung dan juga dokter syaraf, minimal itu," kata Kepala Kepala RSPAD Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 12 Januari 2023.

Albertus tidak memerinci total dokter yang disiapkan oleh pihaknya. Personel yang disiapkan merawat Lukas tergantung kebutuhannya saat dirawat.

Lebih lanjut, Albertus menjelaskan kondisi Lukas dalam keadaan baik. Kesehatannya meningkat pascapenangkapan pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Kesehatan beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam, dan dalam kondisi yang stabil," ucap Albertus.

Lukas bakal dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023. Upaya paksa itu langsung dibantarkan sementara karena kondisi kesehatannya menurun.

KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit. Dia harus menjalani penanganan medis sampai dinyatakan sehat.

Dengan begini, penahanan Lukas diundur. Waktu pemenjaraannya bakal dilanjutkan saat sudah sehat.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can

(LDS)
https://www.medcom.id/nasional/hukum...kter-spesialis
Kualitas dokter RSPAD bagus-bagus
nggak perlu ke Singapura


Dokter Pribadi Protes Lukas Enembe Tak Disediakan Ubi dan Ketela

Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Naik Pesawat Garuda Saat Ditangkap
Tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anton Mote selaku dokter pribadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, menyebut Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto tak menyediakan ubi dan keladi.
Hal itu disampaikan Anton saat ditemui di RSPAD, Rabu (11/1) malam. Ia dan pihak keluarga mengklaim belum dapat bertemu langsung dengan Lukas usai dibantarkan.

Anton kemudian menanyakan makanan yang dikonsumsi Lukas yang tengah menjalani perawatan.

"Seperti sekarang saya dibatasi-batasi. Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi sama keladi, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada," ujar Anton.

Lukas, kata dia, sudah tidak pernah makan nasi. Anton pun berharap Lukas dapat difasilitasi untuk mendapatkan perawatan di negeri Singa.

"Iya, beliau sudah tidak pernah (makan nasi). Akhirnya tadi makan sayur-sayuran dengan kentang, karbohidratnya mana? Kita berharap lebih baik lah, segera ini kita berharap untuk beliau bisa difasilitasi, bisa mendapat perawatan di Singapura," jelas Anton.

Menurut Anton, Lukas memiliki riwayat penyakit jantung, darah tinggi, ginjal, hingga stroke.

"Ada sakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing manis, diabetes, stroke yang sudah berulang kali," terang Anton.

Ia menyebut Lukas juga pernah dirawat di RSPAD akibat stroke. Saat itu yang menanganinya dokter Terawan Agus Putranto.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona juga menyebut kliennya tak cocok mengonsumsi nasi.

"Beliau itu makanannya ubi dan talas. Kalau nasi kurang cocok," ucap Petrus.

Lembaga antirasuah bersama tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sementara, dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(pop/wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ubi-dan-ketela
Dokter RSPAD lebih tahu nilai gizi untuk LE walaupun nggak pakai ubi dan ketela..
muhamad.hanif.2
nomorelies
jiresh
jiresh dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.7K
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.