Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rizalmahendra18Avatar border
TS
rizalmahendra18
PENCEGAHAN KORUPSI KEPALA DESA
Sri Dewi Wahyundaru

Rizal Eka Mahendra

(Akuntansi FE Unissula)

PENCEGAHAN KORUPSI KEPALA DESA

    

Tidak semua dari 154 kasus korupsi di sektor desa di atas merupakan korupsi anggaran desa. Jumlah kasus dengan objek anggaran desa mencapai 127 kasus, sementara turut terdapat 27 kasus dengan objek non-anggaran desa atau total 18% dari jumlah kasus. Kasus dengan objek non-anggaran desa misalnya pungutan liar yang dilakukan oleh aparat desa. Sedangkan objek korupsi anggaran desa mencakup korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, Kas Desa, dan lain-lain. Kepala desa merupakan aktor yang dominan terjerat kasus. Jumlah kepala desa yang terjerat sebanyak 112 orang. Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan 15 kepala desa pada 2015, 32 kepala desa pada 2016, dan 65 kepala desa pada 2017. Tidak semua pelaku adalah Kepala Desa, pelaku lain adalah 32 perangkat desa dan 3 orang yang merupakan keluarga kepala desa.

Tidak hanya kepala daerah yang maju dalam pilkada yang potensial memolitisasi pencairan anggaran desa. Kepala daerah yang memihak calon tertentu juga potensial melakukan hal tersebut. Diketahui, sebanyak 115 kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2018 mendapat suntikan dana APBN untuk 22.447 desa dengan total anggaran Rp 18,7 Triliun. Dari 115 kabupaten tersebut, terdapat sedikitnya 151 kepala daerah aktif (bupati, wakil bupati, dan penjabat bupati) kembali mencalonkan diri. Tidak hanya kepala daerah tingkat kabupaten, kepala daerah tingkat provinsi juga mempunyai peluang memolitiasai anggaran desa baik secara langsung maupun melalui bupati yang mempunyai afiliasi dengannya. No. Jabatan Jumlah 1 Gubernur 6, 2 Wakil Gubernur 9, 3 Bupati 89, 4 Wakil Bupati 57, 5 Penjabat Bupati 1, 6 Kepala Desa 4 Khusus dana desa, pada tahun 2018, pemerintah mengubah waktu pencairan dana desa berdasarkan Permenkeu 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua Permenkeu 50/PMK.07/2017. Berdasarkan Permenkeu tersebut, pencairan dana desa yang sebelumnya dilakukan dua termin yaitu 60 persen bulan maret dan 40 persen bulan agustus

Pada dasarnya tidak ada definisi tunggal tentang korupsi. Korupsi bisa berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan adalah kedudukan kepercayaan. Korupsi bisa berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi bisa mencakup kegiatan yang sah dan tidak sah. Korupsi dapat terjadi di dalam tubuh organisasi, misalnya, penggelapan uang atau di luar organisasi, misalnya, pemerasan. Korupsi kadang-kadang membawa dampak positif di bidang sosial, tetapi korupsi menimbulkan inefisiensi, ketidakadilan, dan ketimpangan.

Berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undangan- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dikatakan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekeuasaan pengeloaan Keuangan Desa. Berarti disetiap pergantian Kepala Desa setelah masa jabatannya habis dan terpilihnya Kepala Desa yang lain atau baru maka Kepala Desa memiliki hak untuk mengganti struktur pemerintahanya untuk menunjang pekerjaanya dalam pemerintahan Desa sebagai Kepala Desa. Ini sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu poin penting lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 5 tahun 2019 Tentang Desa. Dana desa merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap keberadaan desa karena dengan Dana desa maka pengakuan akan hak asal usul (Rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (Subsidiaritas) sudah dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Penyaluran dana desa oleh Pemerintah Pusat ke Desa sudah berlangsung selama 3 tahun. Tahun 2015 jumlah dana desa Rp 20,76 Trilliun, tahun 2016 Rp 46,98 Trilliun dan tahun 2019 Rp 60 Trilliun untuk jumlah desa 74.954, dengan prioritas penggunaan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berskala lokal secara swakelola. Dari kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, ada beberapa modus operandi yang dilakukan 1. Kepala Desa mempertanggung jawabkan pembiayaaan bangunan fisik dana desa padahal bersumber dari sumber lain 2. Meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan, 3. Pemotongan dana desa oleh oknum pelaku, 4. Membuat perjalanan dinas fiktif dengan cara memalsukan tiket penginapan/perjalanan, 5. Mark Up pembayaran honorarium perangkat desa;

Hingga akhir 2019 lalu sudah 900 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan dana desa. Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia. Di sisi lain, masih banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan.Dari jumlah itu diduga penyalahgunaan dana desa akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara : 1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, 2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, 3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, 4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa, 5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;

Semoga korupsi di desa dapat di berantas bersih atau di hilangkan agar tidak banyak orang maupun daerah yang di rugikan lagi.

tata604
tata604 memberi reputasi
1
2.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.