Jakarta - Korlantas sedang menyiapkan sarana dan prasarana untuk penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan pengadaan motor uji praktik bagi pemohon SIM golongan C1.
Apa itu SIM C1? dokumen ini wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas 250 cc - 500 cc. Nah, persiapan Korlantas saat ini sudah menyediakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 bakal dipakai untuk ujian praktik SIM C1.
"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor, harus pakai motor itu (ujian praktek). Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Antara, Minggu (8/3/2022).
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, terdapat tiga jenis SIM sepeda motor berdasarkan kubikasi, yakni SIM C (di bawah 250 cc), SIM C1 (250-500 cc), dan SIM C2 (di atas 500 cc). Yusri mengatakan, penerapan SIM C1 terlebih dahulu yang bakal bergulir.
"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1 saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas-satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.
"Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sama 500 cc," tambah Yusri.
Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan SIM dibuat berjenjang. Artinya pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
• Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
• Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selain jenjang waktu tersebut, syarat usia kepemilikan penggolongan SIM C kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
https://oto.detik.com/motor/d-650463...n-17-tahun/amp