lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani


Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

"Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan," ujar Yustinus melalui akun Twitter peribadinya pada Rabu pagi, 4 Januari 2023.

Ia menuturkan wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu. Berikut perhitungannya:

PPh 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300 ribu setahun atau Rp 25 ribu sebulan.

Sementara itu, bagi seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan PPh. Dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen.

"Tidak bayar pajak," kata Yustinus.

Adapun PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah sebesar Rp 54 juta setahun. Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta dengan tanggungan maksimal tiga orang. Setiap orang dalam satu keluarga, PTKP-nya Rp 4,5 juta setahun.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan PPh diberikan bagi yang kaya maupun yang miskin. Bahkan, kata dia, seseorang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 pesen. Angka itu naik dari sebelumnya 30 persen. Sehingga pajaknya bisa mencapai sekitar Rp 1,75 miliar setahun. "Besar ya. Adil bukan.?" tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 3 Januari 2023.

Menurut Sri Mulyani, pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, uang pajak masyarakat akan kembali pada masyarakat dalam berbagai bentuk. Di antaranya listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram yang disubsidi dengan pajak. Begitu juga dengan sekolah, rumah sakit, dan Puskesmas.

Tak hanya itu, tutur Sri Mulyani, jalan raya, kereta api, dan internet juga dibangun dengan uang pajak. Begitu pula pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi, hingga guru dan dokter dibayar dengan uang pajak masyarakat.

Ia menekankan masyarakat yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak. Tak hanya itu, masyarakat dalam kategori tersebut akan terus dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan program bantuan lainnya.

https://bisnis.tempo.co/read/1675532...us-sri-mulyani
s.c.a.
seword.com
seword.com dan s.c.a. memberi reputasi
2
1.7K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.