• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 2 ABH Pelaku rudapaksaan Gadis SMA Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Putusan Ini Adil?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
2 ABH Pelaku rudapaksaan Gadis SMA Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Putusan Ini Adil?
Dua ABH pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMA hanya divonis 10 bulan penjara, apakah ini hukum yang adil?


Berbicara mengenai kasus dan sanksi hukum yang ada di Indonesia, seringkali memang terlihat kurang adil bagi korban karena pelaku kejahatan dijatuhi hukuman ringan dibandingkan dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Sebagaimana kejadian yang tengah menghebohkan warganet di media sosial terkait sanksi hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lahat kepada dua orang Anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH atas tindakan pemerkosaan kepada seorang gadis pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun.

Diketahui kabar pemerkosaan terhadap seorang gadis SMA Negeri Tanjung Tebat Kabupaten Lahat tersebut sempat viral di media sosial setelah ayah dari korban menuntut keadilan melalui sebuah video sebagai bentuk protes karena tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Lahat dinilai terlalu ringan yaitu hanya 7 bulan penjara untuk kedua pelaku yang merupakan ABH.

Adapun kronologis kejadian pemerkosaan terhadap seorang gadis pelajar SMA ini dilakukan oleh tiga orang berinisial O, G, dan A pada tanggal 29 November 2022 lalu.
Korban disekap di sebuah kamar kos-kosan yang berada di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, sebelum akhirnya dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga orang pelaku disertai dengan ancaman.

Dari ketiga pelaku tersebut diketahui bahwa O dan A adalah dua orang pelajar SMA kelas XII, sedangkan pelaku G adalah seorang pelajar SMP.




Vonis 10 bulan penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lahat pada hari Selasa 3 Januari 2023 kemarin untuk kedua pelaku yang berstatus ABH pun menuai protes dari korban, keluarga, dan warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat karena dinilai tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Dari adanya kejadian pemerkosaan tersebut diketahui bahwa korban mengalami trauma mendalam sampai pada putusan sidang pun korban menangis histeris mendengar putusan yang dijatuhkan kepada kedua pelaku yang berstatus ABH.

Atas trauma berat yang dialami oleh korban, pihak dari Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan setempat akan memberikan pendampingan untuk pemulihan terhadap korban.

Sedangkan untuk satu pelaku lain yang berusia 18 tahun masih dalam proses penyidikan karena pelaku telah berusia dewasa dan bisa diusut sebagaimana pelaku kejahatan yang lain tanpa pengecualian.

Melihat keputusan vonis 10 bulan penjara untuk ABH yang melakukan pemerkosaan ini sebenarnya sang tidak adil karena sanksi tidak sebanding dengan trauma dan masa depan korban yang dihancurkan oleh pelaku.
Hanya saja memang sesuai dengan pasal yang dikenakan untuk kedua korban yang berstatus ABH yaitu pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman 10 bulan penjara adalah sanksi yang bisa dikenakan kepada kedua pelaku yang masih di bawah umur.




Berikut tadi GanSis sekilas tentang vonis hukuman 10 bulan penjara untuk dua ABH pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap seorang gadis pelajar SMA Negeri Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Seringkali sanksi hukum bagi pelaku kejahatan yang tidak sebanding inilah yang melatarbelakangi publik untuk memberikan sanksi sosial lebih kejam agar pelaku dapat merasakan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Tentu harapannya sanksi hukum tidak dibeda-bedakan berdasarkan usia pelaku. Selagi seseorang dapat melakukan tindak kejahatan yang dilakukan orang dewasa maka pelaku seharusnya sudah dapat dikenakan sanksi hukum yang diperuntukkan bagi orang dewasa.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi Agan Sista semua.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
shast777
opex46
cahlenong
cahlenong dan 14 lainnya memberi reputasi
15
4.7K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.