Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DwinDorAvatar border
TS
DwinDor
BW Tuding KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E, Firli Bahuri Bilang Begini

BW Tuding KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E, Firli Bahuri Bilang Begini

Anies Ga Boleh Ditangkap?



Jakarta -Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menuding adanya pemaksaan dari lembaga antirasuah itu dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri buka suara.

"KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Jawaban Firli ini disampaikan di sela konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Firli ditanya wartawan soal tudingan Bambang Widjojanto soal dugaan KPK memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.


Menurut Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum. Dia memastikan penyelidikan kasus yang dilakukan KPK dilakukan secara profesional.

"Kita tetap kepada tunduk kepada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur di dalam UU KPK sendiri ataupun hukum acara," katanya.

Firli memastikan KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang kuat.

"Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan pebuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," ujar Firli.

Tudingan Bambang Widjojanto

BW menyentil lembaga antirasuah itu terkait isu proses penegakan hukum yang berbeda di lembaga antirasuah itu. KPK disebut ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

Mantan pimpinan KPK itu awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

Dia mulanya membacakan judul majalah Tempo yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam siaran YouTube-nya seperti yang dilihat detikcom, hari ini.


BW kemudian bicara soal isu rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu kegilaan.

"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," jelas dia.

BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.

"Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain," tutur dia.

"Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK," tambah BW.

BW menuding Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.

"Dengan begitu, Pimpinan KPK sebagiannya tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh-sungguh menegakkan aturan, tidak mencari-cari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip-prinsip yang kerap kali diucapkan oleh Juru Bicara KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum, Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," sebut dia.

Baca artikel detiknews, "BW Tuding KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E, Firli Bahuri Bilang Begini" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6497085/bw-tuding-kpk-paksakan-anies-tersangka-formula-e-firli-bahuri-bilang-begini.

Jadi Anies itu walaupun benar-benar bersalah dalam kasus Formula E, tapi beliau tidak boleh ditangkap? Kalau ditangkap berarti Anies itu dikriminalisasi? Bagaimana ini ceritanya pak polisi? Hukum berlaku tidak untuk Anies? 


Silakan di share pengalaman dan komentarnya yah. Thanks. emoticon-Wakakaemoticon-Wakakaemoticon-Hansipemoticon-Hansip
pilotamoy141
nomorelies
news.bpln
news.bpln dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.