DwinDorAvatar border
TS
DwinDor
Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan Dalam Kasus Tilap Donasi Miliaran




Ahyudin Minta Bebas?? Tebel Yah Mukanya Om...



Jakarta -
Penasihat hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaedi, membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar. Irfan meminta kliennya dibebaskan.

"Kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya menerima nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak dakwaan dan/atau tuntutan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," kata Irfan Junaedi saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Drs Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging)," sambungnya.

rfan juga meminta hakim memulihkan hak Ahyudin dalam kedudukan, harkat, dan martabat. Tak hanya itu, Irfan juga meminta kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Menyatakan agar Terdakwa Drs Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ujarnya.

Irfan memohon majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan ini. Irfan menyampaikan kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai 14 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dari seorang ayah.

"Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh terdakwa," kata Irfan.

Ahyudin Dituntut 4 Tahun

Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.



Link Berita

Baca artikel detiknews, "Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Dibebaskan di Kasus Tilap Donasi Miliaran" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6496943/eks-presiden-act-ahyudin-minta-dibebaskan-di-kasus-tilap-donasi-miliaran.



Setelah melakukan pembohongan publik, tilap duit miliaran, menggunakan uang sumbangan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil-mobil mewah, rumah-rumah mewah, memiliki 3 orang istri dan 14 orang anak. Sekarang seenaknya minta bebas?? Menurut saya kelakuan makhluk hidup bernama Ahyudin ini kurang lebih dengan Heri Wirawan sang pemerkosa belasan santri itu.. Kenapa Jaksa hanya menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun saja?

Terus apakah harta beliau ini akan disita semua oleh negara atau saat si Ahyudin ini keluar, beliau akan menikmati semua hasil kejahatan beliau ini? Semudah ini kah negara kita dipermainkan oleh makhluk penipu seperti Ahyudin ini? Seharusnya negara menyita dan memiskinkan keluarga Ahyudin ini sebagai pembelajaran untuk Ahyudin dan kroni-kroni nya. Dan kemungkinan kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi orang-orang yang mempunyai cita-cita meneruskan jejak Ahyudin ini.. 



Tilap dana yang jumlahnya fantastis sampai ratusan milliar ini adalah suatu kejahatan yang berat. Dikarenakan dana yang fantastis itu bisa mempunyai kemungkinan dialirkan ke bagian-bagian yang tidak bertanggung jawab atau mempunyai motif untuk menggulingkan pemerintahan ini. Jika hanya ratusan juta, mungkin tidak akan cukup dana, tapi perputaran uang dari ACT ini mencapai triliunan dalam jangka waktu puluhan tahun. Entah sudah berapa banyak organisasi terlarang yang sudah dissupport oleh Ahyudin ini.


Kenapa dakwaan yang dijatuhkan kepada Ahyudin hanya pasal penipuan ini saja? Mengalirkan dana kepada pihak-pihak seperti ISIS dan FPI bukankah juga suatu perbuatan yang sebenarnya melanggar hukum? Menyalurkan dana untuk organisasi terlarang adalah seperti menjadi Mastermind untuk perbuatan kriminalitas itu. Jika pemerintah tidak dengan keras menghukum Ahyudin dan kroni-kroninya ini. Efek kedepannya akan tetap banyak organisasi tilap sumbangan seperti ini beredar luas di masyarakat. 

Menurut Agan-agan bagaimana? Silakan share pengalaman dan komentarnya yah. Thanks
.emoticon-Hansipemoticon-Hansip

entertainer
candidat.master
bukan.bomat
bukan.bomat dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2K
89
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.