Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wanproject07Avatar border
TS
wanproject07
Perjalanan panjang legalisasi ganja medis di indonesia
Aksi seorang ibu yang membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Jakarta, ramai di media sosial pada Minggu (26/6/2022).

Bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi, aksi sang ibu bernama Santi bertujuan memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis.


Kami udah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Sudah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu," kata Santi, dilansir dari Kompas.com, (27/6/2022).

Aksi Santi menuai simpati dari masyarakat, salah satunya penyanyi Andien Aisyah yang mencuitkan pertemuannya dengan Santi di akun Twitter pribadi pada Minggu lalu.

Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis atau terapi.

Golongan ini hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian dan bukan untuk keperluan lain.

Namun, berdasarkan Harvard Health Publishing, sejumlah penelitian yang dilakukan di luar negeri menunjukkan, manfaat medis ganja.

Di Amerika Serikat (AS), ada sekitar 35 negara bagian yang melegalkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Legalisasi ganja juga dilakukan Thailand. Sebelumnya, negara ini telah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak 2018.

Selanjutnya, disusul legalisasi untuk campuran makanan dan minuman mulai 9 Juni 2022.


Para pemohon, salah satunya Santi Warastuti sebagai Pemohon II yang Minggu (26/6/2022) lalu bersama anak dan suaminya menggelar aksi di CFD Jakarta. Pemohon lain, antara lain Dwi Pertiwi (Pemohon I), Nafiah Murhayanti (Pemohon III), Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI). Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Erasmus Abraham, menerangkan bahwa ketiga pemohon merupakan seorang ibu dari anak yang menderita cerebral palsy. Pemohon I, Dwi Pertiwi, mengaku pernah memberikan terapi minyak ganja (Cannabis oil) kepada anaknya yang menderita cerebral palsy semasa di Victoria, Australia, pada 2016 silam.

Namun sekembalinya ke Indonesia, pemohon menghentikan terapi tersebut karena sanksi pidana yang diatur dalam UU Narkotika. "Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi pemohon I untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon," ujar Erasmus dalam persidangan.





Selengkapnya ganja medis
#Kami butuh Solusi ..
accretia8
novembermann
Adit.m.n
Adit.m.n dan 8 lainnya memberi reputasi
-3
801
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.