Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agan.toleAvatar border
TS
agan.tole
Bejat! Anak di Lampung Selatan rudapaksa Ibu Kandung dan Adik
 Bejat! Anak di Lampung Selatan Perkosa Ibu Kandung dan Adik


LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berusia 19 tahun di Lampung Selatan. Pelaku bernama Satria alias Dedet itu tega merudapaksa ibu kandung dan adiknya.

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Desa Babatan, Mishan mengatakan, korban yang juga ibu kandungnya berinisial EY (37) sementara adik kandung pelaku berinisial S.

"Dari keterangan korban, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya karena tidak diberi uang kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya," kata Mishan, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:
Duh! Gadis Cacat Mental di Palembang Dirudapaksa Ayah Kandung Berulang Kali 

Dia menambahkan, karena takut dengan ancaman anaknya mengamuk, sang ibu lalu pergi keluar rumah.

"Saat ibunya pergi ternyata pelaku menyeret adiknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya," kata dia.

Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang merudapaksanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.

"Ternyata, pelaku juga merudapaksa ibunya," katanya.

BACA JUGA:
Pilu, Bocah Kelas 4 SD di Mojokerto Dirudapaksa Ayah Tiri hingga 3 Kali 

Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya.

Sementara itu, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku.

"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri,"kata AKP Kusni Palah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan dengan Ancaman Hukuman 18 Tahun Penjara.


Akibat Kurang Mengaji
bukan.bomat
darkwilliam00gg
simsol...
simsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.