bestiekuAvatar border
TS
bestieku
Gaji Anda Rp10 Juta/Bulan? Begini Hitungan Pajak Terbaru


Jakarta, CNBC Indonesia - Pada tahun 2022, perhitungan pajak orang pribadi mengalami perubahan. Ada perubahan tarif dan penambahan satu lapisan untuk orang pribadi dengan penghasilan sangat tinggi.

Kebijakan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada 20 Desember 2022, Jokowi pun menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan. Kelima lapisan yang dimaksud yakni:

- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%


- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi.

Lalu bagaimana perhitungan besaran pajaknya?

1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun

2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%.

Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun

3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP
Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta

4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun

PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta

Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.

Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ak-terbaru/amp

Itu baru pajak penghasilan ya
nomorelies
areszzjay
ambarawan
ambarawan dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.4K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.