Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tahubulatzzAvatar border
TS
tahubulatzz
Kaleidoskop Bekasi 2022 : Karangan Bunga Rp1,1 Miliar Undang KPK OTT Wali Kota Bekasi


Beragam peristiwa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, sepanjang tahun 2022. RakyatBekasi.Com telah merangkum sejumlah peristiwa di pemerintahan maupun kriminalitas yang menyedot perhatian masyarakat Bekasi sepanjang tahun ini.

1. Pemkot Bekasi Hamburkan Rp1,1 Miliar dari APBD 2022 untuk Karangan Bunga


Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp1,1 miliar untuk pengadaan karangan bunga. Anggarannya berasal dari APBD tahun 2022.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Hamburkan Rp1,1 Miliar dari APBD 2022 untuk Karangan Bunga

Baca Juga:  Ini Dia Alasan Wali Kota Bekasi Anggarkan Rp1,1 Miliar untuk Karangan Bunga

Berdasarkan penelusuran kami di laman LPSE Kota Bekasi, tender pengadaan karangan bunga yang diberi nomor 19841359 itu menggunakan anggaran APBD tahun 2022.


Adapun pagu pengadaan karangan bunga tersebut tertera sebesar Rp1.139.790.000 (Rp1,1 miliar) dan HPS paket Rp1.138.229.761 (Rp1,1 miliar). Tender yang dibuat pada 30 November 2021 tersebut berada pada satuan kerja Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi.

2. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK


Rabu, 5 Januari 2022, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang disapa Pepen ini ditangkap bersama dengan 11 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Satu hari setelahnya, Kamis, 6 Januari 2022, Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Pada Rabu, 12 Oktober 2022, Pepen divonis 10 tahun penjara atas perkara tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.


Baca Juga:  Ini Dia Rincian Gratifikasi "Rekening Masjid" yang Diterima Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

Baca Juga:  Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp19,5 Miliar

Baca Juga:  Wahyudin, Jumhana Lutfi, Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong Divonis 4-5 Tahun Penjara

Baca Juga:  Ini Dia Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi

Hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana untuk dirampas. Mulai dari mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses hukum belum selesai. KPK mengajukan banding atas vonis kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Banding tersebut terkait dengan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang tidak dikabulkan dalam dakwaan.

“(Banding) terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 November 2022.


Banding tersebut kemudian berproses. Hingga akhirnya pada Selasa 13 Desember 2022 lalu, Pepen divonis 12 tahun penjara oleh PT Bandung.


3. Tri Adhianto Naik Jadi Plt Wali Kota Bekasi
Penangkapan Rahmat oleh KPK praktis membuat sang Wakil Wali Kota naik tahta. Tri Adhianto, pasangan Rahmat dalam Pilkada Kota Bekasi 2018 yang memiliki latar belakang sebagai birokrat ini, kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.


Baca Juga:  Pasca OTT oleh KPK, Pelayanan Publik di Kota Bekasi Dipastikan Tidak Terganggu


Surat pengangkatan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hingga kini, Tri yang merupakan politikus PDI Perjuangan masih menduduki jabatan kepala daerah seorang diri tanpa wakil.


Dia juga telah menjalankan sejumlah program strategis. Seperti yaitu penandatanganan kesepakatan pengakhiran kerjasama kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi yang dimiliki bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak 2002, merupakan langkah besar yang ditorehkan Mas Tri sapaan akrabnya, dalam realisasi akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi yang hanya jadi wacana dalam tujuh tahun terakhir. Di samping itu, Tri juga melakukan sejumlah rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi.


Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Lantik 87 Pejabat Eselon III dan IV, Sekretaris Komisi I: Mutasi Tersebut Sudah Tepat


Baca Juga:  Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi Sepakat Akhiri PKS Kepemilikan dan Pengelolaan PDAM

Baca Juga:  Pj Bupati Bekasi: Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Belum Terlaksana


Baca Juga:  Ini Dia Perintah Plt Wali Kota Bekasi kepada Direksi Perumda Tirta Patriot Terkait Akuisisi dan MDGs


4. Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh


Seakan derita tiada akhir, begitulah masalah yang dialami Pemerintahan Kota Bekasi yang datang bertubi-tubi tanpa jeda waktu.


Publik di Tanah Air tentunya mengetahui peristiwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi awal Januari lalu karena kedapatan mengantongi uang hasil korupsi.


Dalam kasus korupsi, Rahmat Effendi ternyata dia tidak sendiri, dirinya melibatkan bawahannya untuk meraup uang haram.


Baca Juga:  Usai OTT Wali Kota Bekasi, Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh


Salah satunya adalah seorang lurah di wilayah Rawalumbu yang beberapa bulan sebelumnya pensiun dini.


Keterlibatan lurah tersebut dalam kasus yang masih ditangani KPK, seharusnya membuat ia jera dan memperbaiki diri di usia senja.


Namun kenyataannya, mantan lurah berinisial N ini diduga memiliki kestabilan mental yang terganggu.


Pasalnya, N diduga melakukan skandal perselingkuhan juga dengan salah seorang pegawai kecamatan Rawalumbu berinisial Iy yang kini masih menjabat sebagai salah satu kepala seksi.


Baca Juga:  Terkena Demosi, Pejabat Ini Diturunkan Eselon dan Jabatannya


5. Dani Ramdan Dua Kali Jadi Pj Bupati Bekasi


Kabupaten Bekasi saat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati, Dani Ramdan. Dani dilantik oleh Plh Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum (kala itu) pada Minggu 22 Mei 2022.


Sebelumnya, Dani menjabat Pj Bupati Bekasi yang dilantik pada Kamis, 22 Juli 2021 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


Baca Juga:  Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Diharapkan Bawa Perubahan


Baca Juga:  Ketua DPRD: Semoga Pj Bupati Bekasi Membawa Keberkahan dan Perubahan yang Positif


Baca Juga:  Menanti Kompromi Wali Kota dan Bupati Bekasi Tuntaskan Polemik PDAM Tirta Bhagasasi


Kala itu Dani dilantik menggantikan mantan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia. Setelah masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki berakhir, Dani pun kembali lagi menjadi Pj Bupati Bekasi.



emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan

Bagaimana menurut agan....?


TEKAPE-nya Gaaaaan ==>>SUMURNYAAA GAAAAN
Diubah oleh tahubulatzz 10-10-2023 12:12
.bindexee.
.bindexee. memberi reputasi
-1
1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.