4574587568Avatar border
TS
4574587568
DK PBB Serukan Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi


NEW YORK - Dewan Keamanan (DK) PBB untuk pertama kalinya menyetujui resolusi terkait situasi di Myanmar . DK PBB menyerukan junta Myanmar untuk membebaskan Aung San Suu Kyi .

Dewan yang beranggotakan 15 negara itu telah terpecah mengenai situasi di negara Asia Tenggara yang dilanda kekacauan itu selama beberapa dekade. DK PBB sebelumnya hanya dapat menyepakati pernyataan resmi tentang negara tersebut, yang telah berada di bawah kekuasaan militer sejak Februari 2021.

Suu Kyi (77) telah menjadi tahanan sejak tentara menggulingkan pemerintahannya hampir dua tahun lalu dan menindak perbedaan pendapat dengan kekerasan.

Resolusi DK PBB mendesak junta untuk segera membebaskan semua tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, termasuk Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint.

Resolusi itu juga menuntut segera diakhiri segala bentuk kekerasan dan meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan supremasi hukum.

Persetujuan tersebut menandai momen persatuan DK PBB relatif dalam satu tahun di mana perpecahan telah meningkat akibat invasi Rusia ke Ukraina.

"Setiap kesempatan bagi Dewan Keamanan untuk berbicara dengan satu suara yang kuat dan bersatu tentang masalah apa pun dan terutama tentang Myanmar akan sangat disambut baik," kata juru bicara Sekretaris Jenderal Antonio Guterres jelang pemungutan suara seperti dikutip dari France 24, Kamis (22/12/2022). 


Resolusi tersebut diadopsi dengan 12 suara mendukung. Anggota tetap China dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto menyusul amandemen susunan kata. India juga memilih untuk abstain.

Para diplomat mengatakan satu-satunya resolusi Dewan yang ada mengenai Myanmar adalah resolusi yang disahkan PBB pada 1948 yang menyetujui keanggotaan negara itu di badan dunia itu. 


Pada tahun 2008, DK PBB gagal mengadopsi rancangan resolusi tentang Myanmar setelah Beijing dan Moskow memberikan veto.

Kemudian pada Desember 2018, Inggris melakukan upaya lain menyusul krisis Rohingya yang membuat 700 ribu orang melarikan diri dari Myanmar ke negara tetangga Bangladesh tetapi pemungutan suara tidak pernah diadakan.

Inggris mulai mengedarkan draf teks resolusi pada bulan September. Beberapa amandemen dibuat untuk memastikan pengesahannya, kata pengamat PBB.

Bahasa yang berkaitan dengan tekad DK PBB untuk menggunakan semua kekuatannya jika Myanmar gagal mematuhi resolusi dilaporkan dibatalkan. 


Beberapa anggota juga keberatan dengan ketentuan yang meminta Sekjen PBB untuk melapor kepada DK PBB mengenai situasi di Myanmar setiap 60 hari.

Sebaliknya, resolusi tersebut meminta sekretaris jenderal atau utusannya untuk melapor kembali paling lambat 15 Maret 2023 berkoordinasi dengan Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

DK PBB telah mengeluarkan satu pernyataan terpadu tentang Myanmar sejak kudeta mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu.

Militer menuding telah terjadi penipuan pemilih yang meluas selama pemilihan November 2020, yang dimenangkan dengan gemilang oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi Suu Kyi, meskipun pengamat internasional mengatakan pemungutan suara itu sebagian besar berjalan bebas dan adil.

Pengadilan junta memutuskan peraih Nobel itu bersalah atas semua 14 dakwaan yang telah disidangkan sejauh ini, termasuk korupsi, dan memenjarakannya selama 26 tahun.


Kelompok hak asasi mengecam persidangan itu sebagai tipuan yang dirancang untuk menghapus tokoh demokrasi itu secara permanen dari kancah politik Myanmar.

Sementara itu menurut kelompok pemantau lokal, tindakan keras militer terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi telah menewaskan lebih dari 2.500 orang. 


sumber
0
259
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
78.9KThread10.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.