skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Alasan Doni Salmanan Tak Bayar Ganti Rugi dan Aset Mewah Dikembalikan

Jakarta, CNN Indonesia - Doni M. Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex dan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).

Putusan itu diambil lantaran hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana, karena hakim menilai regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.

Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:

- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun vonis hakim telah membebaskan Doni dari kewajiban membayar ganti rugi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Padahal, dalam sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex.

Dia divonis empat tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis.

Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

(can/mik)


SUMURRR

mantapppp inilah gunanya seimin, soalnya si indra kenz disita semua hartanya plus dipenjara 10 tahun emoticon-Ngakak emoticon-Leh Uga
chanugi
ssdestroyer
kajianinternal
kajianinternal dan 18 lainnya memberi reputasi
19
4.5K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.