Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).

Zain dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Zain An Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Selaini itu, Zain juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 17 saksi fakta, lima saksi ahli, dan empat saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Zain hukuman tiga tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/19/mantan-pengurus-mui-zain-an-najah-divonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-terorisme.


Berapapun jumlah vonisnya, Mantab...emoticon-Shakehand2

Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 20-12-2022 05:05
.bukhari.5134
muhamad.hanif.2
Proloque
Proloque dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.6K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.