Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Masyarakat Bisa Tempuh Uji Legislatif KUHP ke DPR jika Pesimistis Uji Materi ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang tidak puas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru bisa menempuh uji legislatif (legislative review) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Mahfud mengatakan, langkah itu adalah jalan selain mengajukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, dua jalan itu yang secara konstitusional bisa ditempuh masyarakat yang merasa tidak puas dengan KUHP baru. 

"Ada memang mekanisme legislatif review, bukan judicial review. Ya nanti kita lihat legislative review-nya. Apalagi masih ada waktu 3 tahun untuk kita mensosialisasikan itu," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com. 

Mahfud menyatakan tidak mempermasalahkan jika kelompok masyarakat sipil bakal mengajukan uji materi KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), walau mereka menyatakan pesimistis bakal diterima. 

Menurut dia, pembentukan KUHP tidak akan rampung bila harus memuaskan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil.  "Coba itu masyarakat sipil dituruti, ini kehendak masyarakat mari kita jadikan kitab undang-undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain yang marah, dikira dia benar sendiri, orang lain menganggap kamu salah," kata Mahfud. 

Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan bila ada kalangan yang tak sepakat dengan KUHP untuk mengikuti prosedur yang berlaku. "Mari tempuh prosedur yang berlaku, ditetapkan di DPR, Anda enggak puas di DPR, ke sana ke Mahkamah Konstitusi, kan gitu prosedurnya. Terus mau cara apa lagi?" kata Mahfud.

Mahfud pun memastikan pemerintah bakal menuruti apapun keputusan MK mengenai judicial review KUHP kelak. Mahfud pun menjelaskan bahwa pembentukan KUHP ini telah melalui proeses yang sangat panjang sejak Indonesia merdeka hingga akhirnya bisa menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Mahfud menuturkan, lamanya proses tersebut disebabkan oleh perbedaan pendapat di tengah masyarakat mengenai isi KUHP yang sedang dibuat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Disebut Bisa Tempuh Uji Legislatif KUHP ke DPR jika Pesimistis Uji Materi ke MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/10464331/masyarakat-disebut-bisa-tempuh-uji-legislatif-kuhp-ke-dpr-jika-pesimistis.

Semoga Bang Hotman Paris berani menggugat ke DPR (sebelum ke MK tentunya) tentang pasal perzinahan. Hanya gara gara satu pasal titipan MUI ini akhirnya merusak keseluruhan UU KUHP yang baru padahal 95% UU sudah Oke dan Up to Date.. hanya satu pasal ini doang yang masih pakai paradigma syariah yang usang abad 9.
emoticon-2 Jempol
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
746
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.