Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cepmekAvatar border
TS
cepmek
Wanita Selingkuhan Letda Candra Sedang Hamil dan Mau Melahirkan
Medan - Prajurit TNI AL di Pama Denma Lantamal I, Letda Mar Candra berselingkuh dengan wanita asal Kisaran. Kini selingkuhan Letda Candra tengah dalam kondisi hamil besar dan akan melahirkan dalam waktu dekat.

Hal ini diceritakan Maya Fitrianty, istri sah Letda Candra di Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (14/12/2022). Maya menjelaskan awalnya dia melaporkan perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan suaminya itu ke POM TNI AL pada Juni 2022

"Pada Juni itu pula saya tahu Candra menghamili seorang gadis yang kini mau melahirkan," ujar Maya.

Maya bercerita perselingkuhan suaminya itu sudah terjadi sejak tahun lalu. Bahkan informasi yang diterimanya keduanya telah tinggal satu rumah.

"Bahkan dia sudah satu rumah dengan selingkuhannya sejak Juli 2021," jelasnya.

Dia menjelaskan awalnya tidak mengenal wanita selingkuhan Candra. Namun, akhinya dia tahu identitas selingkuhan suaminya itu. "Saya laporkan suami saya terkait perzinahan dan KDRT, dengan pasal 281, 284, dan 49 KUHP," sebutnya.

Dia menjelaskan KDRT yang dialami ibu tiga anak ini ialah perasaan batin yang tertekan. Sebab, ia terkejut, setelah selama 15 tahun bersama dengan Candra, akhirnya diselingkuhi.

"Ya saya sudah kena mental akibat persoalan ini. Anak saya juga terkena dampaknya sampai tidak mau lagi ketemu Candra," sebutnya.

Kepada majelis hakim Pengadilan Militer, Maya berharap suaminya dapat dijatuhi sanksi pemecatan atas perbuatannya.

"Saya minta dia di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," sebutnya.

Bismar Siregar selaku kuasa hukum Maya menjelaskan ada fakta hukum yang tidak sesuai terkait dengan perkara Candra di pengadilan militer.

"Karena, isi dakwaan ada pasal 284 dan pasal 49 KUHP. Tapi di dalam persidangan sampai pledoi, pasal 284 ayat 1 itu seperti dikaburkan dengan alasan sudah kedaluwarsa. Karena berdasarkan BAP laporannya Juni 2022, sementara yang mengetahui peristiwa itu September," ungkapnya.

Padahal, menurutnya, pasal 284 ayat 1 itu sudah terpenuhi unsur - unsurnya. Dia meminta agar majelis hakim harus profesional dalam menangani perkara Candra.

Dia pun menegaskan alasan Candra harus di PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.

Di mana isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkimpoian yang sah.

Sementara itu, panitera Pengadilan Militer I - 02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo membenarkan bahwa perkara Candra masih dalam proses tahapan persidangan.

"Tadi baru dilakukan pledoi. Ke depan direncanakan, Jumat (16/12), dilakukan putusan. Perkara yang disidangkan, pasal KUHP 284. Soal pembuktiannya

"Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," tutupnya.

https://www.detik.com/sumut/hukum-da...irkan?single=1

Jaman sekarang lagi tren dihamili sama om om ya? Okelah..
besok saya mau cari mangsa anak SMA ya emoticon-Big Grin
antiketek
antiketek memberi reputasi
1
1.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.