Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Deddy Corbuzier: Saya Tidak Ambil Gaji atau Tunjangan sebagai Letkol Tituler AD
Kompas.com - 15/12/2022, 06:34 WIB
Penulis Cynthia Lova | Editor Kistyarini 

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dengan pangkat tituler tersebut, Deddy akan mendapatkan gaji dan tunjangan, seperti prajurit TNI pada umumnya. 

Deddy Corbuzier pun angkat bicara tentang hal itu. Dia menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy dalam cuitannya di Twitter, dikutip Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Menurut Deddy, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan uang negara. 

“Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” lanjut Deddy.

Sebelumnya, warganet membahas besaran gaji dan tunjangan pangkat tituler setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat ini dari Menhan Prabowo. 

Gaji dan tunjangan pangkat tituler merujuk pada Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

Pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa orang yang menerima pangkat tituler berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen. 

Besaran 15 persen diambil dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga. 

Persentase tunjangan tituler yang diterima Deddy juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto. Dikutip dari Kompas.com, Kisdiyanto mengatakan bahwa tunjangan dari pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier seperti gaji. Kisdiyanto juga menerangkan, Deddy berhak mendapatkan beberapa hak yang umumnya diterima prajurit TNI, seperti pelat nomor TNI. 

Namun, bila merujuk peraturan yang sebenarnya maka besaran gaji letnan kolonel sebagai perwira menengah TNI AD sebesar Rp 3.093.900-5.084.300. Sementara itu, gaji letnan satu sebesar Rp 2.820.000-4.635.00 dan letnan dua sebesar Rp 2.735.300-4.425.200. Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.



sumber

mulia sekali om Deddy gan, gaji dikembalikan ke negara untuk dikasih ke rakyat yang membutuhkan. aniway, langkah TNI memilih om Deddy jadi anggota memang sangat brilian dan layak diacungi jempol, karena kreasi dan pemikiran beliau akan sangat membantu TNI di masa yang akan datang

Diubah oleh kushkoos 15-12-2022 02:33
nomorelies
darkwilliam00gg
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.