Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku
Soal Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham Sebut Perda Tak Lagi Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, berlakunya pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat seluruh peraturan daerah (perda) tentang zina tidak berlaku.

Sebelum munculnya KUHP baru, setiap daerah punya aturan yang berbeda terkait zina.

Beberapa wilayah melarang perzinaan sehingga melakukan razia di tempat-tempat tertentu. Tetapi, daerah lain tidak mengatur zina dalam Perda.

"Pasal ini (zina dalam KUHP baru) tetap berlaku, tetapi ada penjelasan. Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua Perda di bawahnya tidak berlaku," ucap Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy mengungkapkan, perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Sementara itu, ayat (2) berbunyi, 'terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian, maupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian'.

Artinya, seseorang terbukti melanggar atas pasal ini jika terdapat aduan dari pihak-pihak terkait.

"Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," ujar Eddy.

Lebih lanjut, Eddy meminta turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak khawatir berlebihan atas pasal zina. Sebab, kecil kemungkinan para turis akan terjerat hukum karena melanggar pasal tersebut.

"Dengan adanya pasal ini, dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada Perda yang mengatur itu sebagai delik biasa, sementara di KUHP sebagai delik aduan," kata Eddy.

Sebagai informasi, DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik jika disebutkan bahwa pengesahan KUHP terburu-buru.

Menurut Yasonna, pemerintah sudah berjuang membuat kitab hukum pidana sendiri sejak 1963. Sebab, KUHP yang berlaku selama ini adalah warisan Belanda.

Ia meyakini bahwa undang-undang tersebut tidak bermasalah. Sehingga, optimistis jika ada masyarakat yang mengajukan uji materi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

https://nasional.kompas.com/read/202...k-lagi-berlaku

Red doorz dan oyo bersemi kembali.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Sinkhole
nurade247
Proloque
Proloque dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.4K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.