Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Hotman Gerah KUHP Bisa Penjarakan Orang Kasih Miras ke Orang Mabuk


Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan kritik terkait Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 424 dalam draf terbaru KUHP tanggal 6 Desember berbunyi: 'setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Hotman pun mengingatkan para remaja yang kerap minum minuman beralkohol untuk hati-hati jika tidak ingin dijebloskan ke dalam penjara.

"Para remaja ne, lo hati-hati mulai sekarang di pasal 424 KUHP yang baru disahkan disebutkan kalau lo ke bar sama teman, teman lo sudah mulai mabuk, kalau kamu tambah lagi minumannya kamu kena penjara, satu tahun," kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (8/12).

Ancaman penjara itu, kata Hotman, juga berlaku bagi para pegawai bar atau kafe. Hotman menyebut jika seorang pegawai memberikan minuman beralkohol kepada pengunjung yang sudah mabuk, bisa dipenjara selama satu tahun.

"Jadi kalau misalnya orang sudah mulai sedikit tipsy, terus oleh pegawai bar ditambah minumannya masuk penjara, satu tahun penjara," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Hotman, juga membuat bule atau wisatawan mancanegara takut datang ke Bali. Sebab, lanjut dia, bule-bule itu kerap mabuk saat berada di dalam bar.

"Di sebuah bar pasti ada orang yang tipsy atau mabuk, apalagi di Bali bule-bule itu selalu tipsy. Jadi kalau pegawai bar nambah minuman bule yang sedang tipsy, pegawai barnya masuk penjara itu pasal 424 KUHP yang baru makanya bule-bule bakal ketakutan ne ke Bali," tutur Hotman.


RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12) di tengah berbagai protes dari masyarakat.

Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.

(dis/wis)

sumir

Hati² gan emoticon-Takut
pilotugal2an541
letterboxd
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.