Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Erick Siapkan Aturan “Blacklist” Komisaris & Direksi BUMN yg Terlibat Kasus Hukum


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah menyiapkan aturan blacklist untuk komisaris dan direksi perusahaan BUMN yang terlibat kasus hukum.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Kenapa dibikin (aturan) blacklist oleh Pak Erick? Blacklist itu adalah langkah, agar nanti, jangan setelah diberhentikan, lalu ada pergantian pemerintahan, lalu masuk lagi,” kata Arya.

Sebelumnya, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (WSKT) inisial BR jadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diumumkan pada Senin (5/12/2022).

Arya mengatakan dengan putusan Kejagung tersebut maka BR secara resmi di-blacklist dari BUMN.

“Nantinya dia akan masuk kasus. Waskita kami dorong terus karena sebagian dari upaya bersih-bersih BUMN. Jadi enggak ada beban kita, kasusnya juga kasus lama,” ujar Arya.

Arya memastikan dengan aturan blacklist ini, direksi dan komisaris yang memiliki kasus hukum tidak akan bisa masuk ke perusahaan BUMN lagi.

Selama ini kata dia, kasus-kasus yang terjadi selalu didiamkan, sehingga komisaris atau direksi yang terlibat kasus hukum masih mungkin menjabat.

“Dengan blacklist ini dia enggak bisa masuk direksi kapanpun, karena masuk blacklist. Selama ini kan didiamkan saja,” kata dia.

Arya bilang, selama terbukti terlibat kasus hukum, maka direksi atau komisaris masuk ke dalam blacklist. Arya memastikan aturan tersebut akan tertuang aturan resmi pada tahun depan.

“Aturannya lagi dibikin Pak Erick. Dalam aturan itu, konsep blacklist semuanya termasuk. Targetnya tahun depan, secepatnya, karena Pak Erick inginnya cepat-cepat,” ujar Arya.

https://money.kompas.com/read/2022/1...-yang-terlibat

Kata kuncinya.. emoticon-Malu (S)

Quote:


Tapi.. Kalo aturannya cuma sebatas permen.. Ya percuma.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 06-12-2022 10:16
Mas.Brayy
scorpiolama
riyopw
riyopw dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.