• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Dugaan Keterlibatan TNI dan Polri Dalam Pembunuhan Marsinah (Part 1) #SeninMisteri

marywiguna13Avatar border
TS
marywiguna13 
Dugaan Keterlibatan TNI dan Polri Dalam Pembunuhan Marsinah (Part 1) #SeninMisteri
Quote:




Proses Pengusutan Kasus Marsinah yang Dipenuhi Rekayasa Aparat (Part 2) #SeninMisteri



Marsinah lahir pada tanggal 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Ayahnya bernama Mastin, sedangkan ibunya bernama Sumini. Marsinah yang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, harus ditinggal ibunya yang meninggal karena sakit ketika dia berumur tiga tahun. Dan sejak saat itu, Marsinah diasuh oleh neneknya yang bernama Pu'irah, dan tinggal bersama bibinya yang bernama Sini.


Marsinah yang sempat menempuh pendidikan di SD Karangasem dan SMPN 5 Nganjuk, berusaha untuk belajar mandiri sejak kecil dengan berjualan makanan kecil. Dia kerap menghabiskan waktunya dengan belajar, atau dia akan membantu bibinya mengerjakan pekerjaan rumah dan mengantar makanan untuk pamannya yang sedang bertani di sawah. Beranjak remaja, Marsinah memutuskan untuk mondok di kota Nganjuk dan melanjutkan pendidikannya di SMU Muhammadiyah. Namun sayangnya, kesulitan ekonomi membuat Marsinah harus mengubur keinginannya untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi lagi.

Marsinah tidak memiliki pilihan lain selain pergi ke kota untuk mencari pekerjaan dengan mengirimkan lamaran ke berbagai perusahaan yang berada di Surabaya, Mojokerto, dan Gresik. Pada tahun 1989, Marsinah diterima sebagai karyawan disebuah pabrik sepatu di Surabaya. Dan setahun kemudian, dia bekerja di sebuah pabrik arloji yang bernama PT. Empat Putra Watch Industry yang terletak di kawasan Rungkut Industri. Pada tahun 1991, perusahaan tersebut membuka cabangnya di Porong, Sidoarjo, dan diberi nama PT. Catur Putra Surya. Dan sejak awal tahun 1992, Marsinah bekerja disana sebagai operator mesin bagian injeksi.
Produksi PT. Catur Putra Surya (CPS) semakin melonjak, namun perkembangan usaha perusahaan tersebut tidak sebanding dengan kondisi para buruh yang dimilikinya. Produksi terus dijalankan selama 24 jam penuh dengan pembagian tiga shift kerja, namun buruh bulanan harus bekerja selama 9-12 jam per hari. Setiap buruh hanya diberi upah sebesar Rp. 1.700 per hari, dengan tambahan tunjangan tidak tetap yang berkisar antara Rp. 550-850 per hari. Dan upah pokok akan dinaikkan oleh perusahaan sebesar Rp. 100 per tahun.

Sebagian besar peralatan kerja disubsidi oleh para buruh itu sendiri. Sarung tangan, kertas poles, kertas gosok, lancer, dan langsol harus diangsur oleh para buruh dengan sistem potong target. Hal tersebut berarti, jika pekerjaan buruh kurang dari target, maka kekurangan target akan ditambahkan pada target dihari berikutnya. Perusahaan memang menyediakan mesin produksi, namun para buruh harus menyewanya seharga Rp. 1.425 per hari. Dan jika bahan produksi hilang, maka para buruh harus membayar denda sebesar Rp. 50 per buah.

Perusahaan tidak menyediakan balai kesehatan di pabrik, mereka hanya menyediakan kotak P3K dengan obat seadanya. Mereka juga tidak memberikan tunjangan kesehatan, sehingga para buruh harus membayar biaya kesehatan mereka sendiri jika mereka sakit. Bahkan, upah mereka akan dipotong karena tidak masuk kerja, karena sakit dianggap bolos kerja.

Pada pertengahan bulan April 1993, para buruh yang bekerja di PT. CPS, termasuk Marsinah, merasa kegirangan ketika Gubernur Jawa Timur saat itu yang bernama Basofi Sudirman mengeluarkan Surat Edaran yang berisi tentang kenaikan upah buruh. Dalam Surat Edaran tersebut termuat himbauan bagi para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Namun, himbauan dari Gubernur tersebut tidak digubris oleh PT. CPS karena mereka berpendapat bahwa kenaikan upah buruh justru akan membuat perusahaan semakin merugi.


2 Mei 1993

Para buruh mengadakan pertemuan untuk membahas tentang rencana pelaksanaan aksi mogok kerja seluruh buruh PT. CPS, dan menuntut kenaikan upah buruh sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Sedangkan Marsinah pergi ke kantor wilayah Depnaker Surabaya untuk mencari tahu tentang ketentuan Upah Pokok Minimum yang belum didapatkan oleh para buruh PT. CPS.

---------------------‐--------------------------------------------

3 Mei 1993

Sejak jam enam pagi, sebanyak 150 orang buruh dari total 200 orang buruh PT. CPS yang bekerja pada shift 1-3 bergerombol disepanjang jalan menuju pabrik, dan mereka mulai melakukan aksi mogok kerja. Mengetahui aksi tersebut, Judi Astono yang merupakan Manajer PT. CPS mengundang beberapa petugas dari Koramil, Muspika, Polres, Kandepnaker, dan DPC SPSI Sidoarjo. Petugas Muspika sempat meminta Judi Astono untuk memberikan nama-nama buruh yang diduga mendalangi aksi mogok kerja tersebut. Dan dari sepuluh nama yang diberikan, salah satunya adalah seorang buruh yang bernama Yudo Prakoso.

Petugas Koramil kemudian mendatangi rumah kontrakan milik Yudo Prakoso dan melakukan penangkapan terhadapnya beserta 18 orang buruh yang sedang berkumpul disana. Mereka sempat diinterogasi dengan berbagai pertanyaan yang terkait dengan aksi mogok kerja yang terjadi, dan mereka juga sempat memberikan daftar tuntutan yang akan diajukan kepada pihak perusahaan. Setelah identitas mereka dicatat, mereka diharuskan untuk kembali bekerja, sedangkan Yudo Prakoso sempat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap Pasi Intel Makodim 0816 Sidoarjo pada tanggal 4 Mei 1993.

---------------------‐--------------------------------------------

4 Mei 1993

Seluruh buruh PT. CPS kembali melakukan aksi mogok kerja. Petugas dari Kodim, Koramil, Polsek, dan para Satpam perusahaan itu sendiri berusaha untuk menghalangi para buruh shift 2 dan 3 yang berusaha untuk memasuki kawasan pabrik.

Jam 10.00 WIB : perundingan antara pihak perusahaan yang diwakili oleh Judi Astono sebagai Manajer PT. CPS, Mutiari sebagai Kepala Bagian Personalia, dan Karyono Wongso sebagai Kepala Bagian Produksi, dengan para buruh yang diwakili oleh 15 orang buruh termasuk Marsinah, serta 9 orang pengurus SPSI, pun dilakukan. Selain itu, perundingan tersebut juga melibatkan pejabat Depnaker, pengurus DPC SPSI, aparat Kanwil Sospol Sidoarjo, pengurus Muspika, Lurah Siring, Kapolsek Porong, dan Danramil Sidoarjo.

Para buruh mengajukan 12 tuntutan yang terdiri dari,

Quote:


Walaupun sempat mengalami proses yang alot, namun pada akhirnya perundingan yang dilakukan menemui kesepakatan. Perusahaan PT. CPS bersedia untuk memenuhi semua tuntutan yang diajukan oleh para buruh mereka, kecuali tuntutan mengenai pembubaran Pengurus Unit Kerja SPSI ditingkat pabrik, karena menurut pihak perusahaan hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak SPSI itu sendiri. Hasil perundingan dituangkan ke dalam Surat Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh 24 orang perwakilan buruh termasuk pengurus SPSI, pengurus DPC SPSI Sidoarjo, dan pejabat Depnaker.

Sedangkan Yudo Prakoso, dihari yang sama dia memenuhi surat panggilan dengan mendatangi markas Kodim 0816 Sidoarjo, dimana dia menjalani interogasi yang disertai dengan bentuk intimidasi yang dilakukan oleh seorang Serka TNI yang berpakaian preman.

---------------------‐--------------------------------------------

5 Mei 1993

Pihak Kodim 0816 Sidoarjo sebenarnya berniat untuk memanggil 16 orang buruh, namun hanya 13 orang buruh yang datang untuk memenuhi surat panggilan untuk menghadap Pasi Intel Kodim 0816 Sidoarjo. Yaitu Ponidi, Tamar, Taufik AR, Sapuan, Choirul Anam, Sumarah, M. Yasin, Ngusmar, Yudo Prakoso, Hartono, Joko Susanto, Sunarto, dan Joko Suwanto. Mereka semua dikumpulkan di ruang data, diinterogasi, dan dipaksa untuk mengisi serta menandatangani surat pengunduran diri. Dan selepas Maghrib, ke 13 orang buruh tersebut menerima uang pesangon yang berjumlah tidak lebih dari Rp. 170.000 yang diberikan oleh manajemen PT. CPS di markas Kodim tersebut.

Jam 19.00 WIB : Sepulang bekerja shift pagi dan setelah sibuk membuat surat pernyataan yang akan ditujukan bagi pihak perusahaan PT. CPS yang mempertanyakan tentang pemanggilan 13 orang buruh oleh pihak Kodim setelah perundingan dilakukan, Marsinah sempat mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan teman-temannya yang dipanggil tadi siang. Namun, dia diberitahu bahwa mereka sudah pulang kerumah masing-masing.

Jam 20.00 WIB : Di perempatan Desa Siring, Marsinah bertemu dengan empat orang temannya, dan salah satunya adalah Yudo Prakoso. Di teras rumah kontrakan milik Marsinah, mereka kemudian berbicara tentang pemberhentian paksa yang dilakukan di markas Kodim tadi siang. Mendengar hal tersebut membuat Marsinah merasa gusar dan akan mengadukannya pada pamannya yang merupakan seorang jaksa di Surabaya. Marsinah juga sempat mengatakan,

Quote:


Setelah mereka membubarkan diri, Marsinah pergi untuk membeli makanan dengan mengenakan kaos berwarna putih, rok berwarna cokelat, dan sandal jepit. Dia kemudian bertemu dengan dua orang temannya yang lain yang bernama Asiyem dan Joko, serta membawa mereka ke rumah kontrakan Yudo Prakoso untuk memperlihatkan surat kesepakatan perundingan antara para buruh dan pihak perusahaan. Asiyem dan Joko juga sempat diajak Marsinah untuk makan bersama, namun mereka menolaknya karena malam sudah terlalu larut. Mereka kemudian berpisah di bawah pohon mangga yang terletak di dekat Tugu Kuning, Desa Siring.


dan saat itu merupakan pertemuan terakhir Marsinah dengan teman-temannya...


---------------------‐--------------------------------------------

8 Mei 1993

Marsinah ditemukan sudah tidak bernyawa dengan tubuh penuh luka disebuah gubug di tengah sawah yang terletak di Dusun Jagong, Nganjuk, oleh sekumpulan anak-anak setelah keberadaannya tidak diketahui selama tiga hari. Teman-teman Marsinah mengira dirinya pulang ke kampungnya, bahkan ada yang sempat mencarinya di kantor Kodim setempat.

Mayat Marsinah kemudian dibawa ke RSUD Nganjuk untuk menjalani proses otopsi pertama yang dilakukan oleh ahli forensik RSUD Nganjuk itu sendiri yang dipimpin oleh Dr. Jekti Wibowo. Namun, proses otopsi yang mereka lakukan tidak bisa disebut dengan proses otopsi yang sebenarnya, karena mereka hanya memeriksa tubuh Marsinah bagian luar tanpa melakukan pembukaan pada tubuh Marsinah bagian dalam. Selain itu, dikatakan bahwa bagian kemaluan Marsinah diduga disodok-sodok oleh pelaku, terbukti dengan adanya barang bukti sebuah balok kayu berukuran besar. Pada kenyataannya, luka yang terdapat pada bagian kemaluan Marsinah hanya luka sepanjang 3 cm di bagian labia minora. Bentuk luka tersebut cenderung tidak sesuai dengan barang bukti yang ada. Bentuk kejanggalan lainnya, Marsinah dinyatakan tewas karena pendarahan. Namun, tidak ada penjelasan bagaimana cara Marsinah bisa mengalami pendarahan tersebut.

Setelah dimakamkan, kuburan Marsinah harus kembali digali untuk menjalani proses otopsi yang kedua yang dilakukan oleh ahli forensik RS Dr. Soetomo, Surabaya. Hasil proses otopsi kedua tersebut menyatakan bahwa bagian dalam tubuh Marsinah mengalami banyak luka. Tulang panggul bagian depan hancur, tulang kemaluan sebelah kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan sebelah kanan patah, tulang usus sebelah kanan patah sampai terpisah, tulang selangkangan sebelah kanan patah seluruhnya, labia minorasebelah kiri robek dan ada serpihan tulang, dan bagian kemaluannya ditembak dengan menggunakan senjata api, sehingga peluru tersebut menimbulkan pendarahan di bagian rongga perutnya. Hasil proses otopsi tersebut menunjukkan bahwa Marsinah dirudapaksa dahulu sebelum dibunuh.
Pihak kepolisian tentu saja melakukan penyelidikan. Hingga bulan September 1993, mereka telah memeriksa sebanyak 142 orang saksi, dan 42 orang diantaranya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, sembilan orang saksi diantaranya, menghilang.


Pada awal bulan Oktober 1993, pihak aparat diketahui membentuk tim Bakorstranasda Jawa Timur untuk menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Marsinah. Penanggungjawabnya adalah Kapolda Jawa Timur, dan dipimpin oleh Kadit Reserse Polda Jawa Timur. Tim tersebut beranggotakan penyidik dan penyelidik Polda Jawa Timur, serta Den Intel Brawijaya. Mereka melakukan penangkapan terhadap sembilan orang dari pihak PT. CPS yang dijadikan sebagai tersangka, yang dinilai menyalahi prosedur hukum karena tidak menyertakan surat penangkapan resmi, dan penangkapan yang dilakukan tersebut juga bisa dianggap sebagai sebuah bentuk penculikan. Selain itu, aparat yang bertugas cenderung bersikap kasar dengan menarik kerah baju para tersangka, memborgol tangan mereka, dan menyeret mereka ke dalam mobil.

Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Judi Astono oleh empat orang aparat yang berpakaian preman pada tanggal 30 September 1993 jam 5 sore di kantornya, ketika dia sedang mengurus uang gaji para buruh. Kemudian pada keesokan paginya, ditangkaplah delapan orang tersangka lainnya yaitu Mutiari, Suwono, Suprapto, Bambang Wuryantoyo, Widayat, Achmad Sutiono Prayogi, dan Karyono Wongso alias Ayip. Serta pimpinan PT. CPS itu sendiri yang bernama Yudi Susanto yang ditangkap di kediamannya. Selain itu, Bakorstranasda juga menangkap seorang Danramil Porong yang bernama Kapten Kusaeri karena dianggap mengetahui hal yang terjadi, namun dia tidak melaporkan hal tersebut kepada atasannya.

Sesampainya di Den Intel, orang-orang yang ditangkap tersebut, kecuali Mutiari, diperintahkan untuk membuka seluruh pakaian yang mereka kenakan hingga hanya tersisa celana dalam saja. Setelah dipotret satu persatu sambil membawa papan nama masing-masing, mereka menjalani interogasi berikut bentuk penyiksaan secara fisik, mental, dan seksual yang terus menerus dilakukan oleh anggota Bakorstranasda selama 19 hari, selama mereka disekap di Makodam V Brawijaya.

------------------------------------------------------------------

Quote:

Quote:



bersambung ke #2...


Sekian, dan terimakasih.

*
*
*
*
*

sumber : 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Diubah oleh marywiguna13 13-12-2022 04:15
darmawati040
fachri15
lolapolo
lolapolo dan 12 lainnya memberi reputasi
13
7.1K
111
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.