Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AntiluqmanAvatar border
TS
Antiluqman
Saat KPK Malah 'Bela' Tersangka di Acara Hari Antikorupsi Sedunia
Saat KPK Malah 'Bela' Tersangka di Acara Hari Antikorupsi Sedunia

Jakarta - Kehadiran tersangka KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dalam acara Hakordia 2022 menjadi ironi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun kehadiran Abdul Latif justru 'dibela' oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Seperti diketahui, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron hadir dalam acara pembukaan Hakordia 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Latif merupakan tersangka KPK dalam kasus suap jual beli jabatan akhir Oktober lalu.

Dilansir detikJatim, Jumat (2/12/2022), Latif tampak memakai baju batik berkopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama bupati Jawa Timur lainnya. Momen itu menjadi ironi karena, di deretan kursi terdepan setelah panggung, sedang duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu mengikuti seluruh rangkaian acara. Terutama sambutan pembuka acara Hakordia oleh Firli Bahuri tentang empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.

Latif juga sempat berfoto bersama para hadirin. Seusai acara Hakordia yang mengangkat tema 'Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi' tersebut, Latif langsung pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancarai.

Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif. Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.

"Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli.

Ironi Semangat Antikorupsi
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman angkat bicara soal kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dalam acara KPK. Menurut Zaenur, hal ini menjadi sebuah ironi. Sebab, La Latif, yang merupakan tersangka korupsi, justru hadir dalam acara antikorupsi.

"Tentu itu ironi dan juga ada kontradiksi di mana hari antikorupsi sedunia di dalamnya berisi komitmen-komitmen antikorupsi termasuk dari para kepala daerah, para penyelenggara negara tetapi juga ternyata di dalam forum tersebut ada satu kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi KPK hadir dan ikut melakukan yel-yel antikorupsi, ikut melakukan kegiatan-kegiatan di dalam acara tersebut yang pada intinya komitmen antikorupsi," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Jumat (2/12/2022).

'Dibela' Wakil Ketua KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menanggapi kehadiran Abdul Latif di acara hari antikorupsi itu. Ghufron mengatakan Abdul Latif masih memiliki hak yang sama dengan kepala daerah lain untuk menghadiri sebuah undangan, termasuk acara Hakordia.

"Setiap tersangka itu masih memiliki hak-hak yang sama dengan warga pada umumnya. Jadi kalau yang bupati masih bupati, yang gubernur masih gubernur, yang pejabat masih pejabat sehingga ketika beliau misalnya masih menjabat pada jabatan tertentu, ketika ada undangan terhadap jabatan tersebut tentu kemudian masih memiliki hak-hak yang sama," kata Ghufron kepada wartawan di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).

Ghufron mengatakan KPK menghormati hak Abdul Latif sebagai Bupati Bangkalan. Menurutnya, wajar saja jika kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara meskipun telah berstatus tersangka, namun belum ditahan.

"Jadi misalnya Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan, ya. Dia itu masih statusnya sebagai tersangka belum diadakan upaya paksa, upaya paksa maksudnya penahanan ya. Maka kemudian, sebelum ditahan maka dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah," ucapnya.

"Nah itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah," sambungnya.

https://news.detik.com/berita/d-6441...orupsi-sedunia

Diubah oleh Antiluqman 04-12-2022 05:41
nomorelies
darkwilliam00gg
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.