yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Zakat Rp 1,1 M

Jumat, 02 Des 2022 11:31 WIB
Foto: Bendara Baznas Bengkulu Selatan jadi tersangka korupsi zakat ASN (Istimewa)

Hery Supandi - detikNews

Jakarta - Bendahara Baznas Bengkulu Selatan, berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi. SF diduga melakukan korupsi dana zakat aparatur sipil negara (ASN) dengan total kerugian mencapai Rp 1.152.705.992,71.

Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi menjelaskan, SF diduga melakukan korupsi pada anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS). Temuan ini berdasarkan penyelidikan Kejari Bengkulu Selatan.

Uang itu merupakan kewajiban zakat ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.

"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Hendri dilansir detikSumut, Jumat (02/12/2022).

Hendri menjelaskan, penyidik juga menemukan fakta adanya mark-up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu bantuan fakir miskin yang disalurkan juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

"Kita juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152.705.992, oleh karena itu, berdasarkan alat bukti penyidik, SF ditetapkan jadi tersangka," jelas Hendri.

(rdp/idh)


Quote:



 
Diubah oleh yellowmarker 03-12-2022 00:28
gembaladomba666
gembaladomba666 memberi reputasi
1
1.5K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.