Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus sejumlah pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar tidak menyebabkan disparitas. Eddy, aspaan akrab Edward, menyebutkan bahwa pasal dalam UU ITE yang dihapus oleh RKUHP adalah pasal pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," kata Eddy dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Selain Eddy, rapat terbatas membahas RKUHP itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan ad interim, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjahmada Marcus Priyo Gunarto selaku anggota Tim Ahli dan Sosialisasi RKUHP.

Diketahui, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.

Menurut Eddy, penghapusan dua pasal tersebut merupakan kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia mengakui bahwa masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.

"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi, saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy.

Eddy melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.

"Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu, kan yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan," ujar Eddy.

Ia juga menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil.

"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," kata Eddy.

Diketahui, pemerintah dan DPR sudah sepakat terkait RKUHP saat rapat pengambilan keputusan tingkat I pada 24 November 2022. Dalam rapat keputusan tingkat I, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

https://nasional.kompas.com/read/202...ar-tak-terjadi
nomorelies
b.omat
b.omat dan nomorelies memberi reputasi
2
640
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.