Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lingkarpolitikAvatar border
TS
lingkarpolitik
Rizieq Akui Cemas Sebelum Hadiri Reuni 212, Khawatir Dipenjara Lagi
Rizieq Akui Cemas Sebelum Hadiri Reuni 212, Khawatir Dipenjara Lagi

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku sempat cemas sebelum memutuskan untuk menghadiri Reuni 212 pada hari ini, Jumat (2/12). Rizieq mengaku meminta pertimbangan dari tim pengacara untuk menghadiri reuni tersebut. Pasalnya, Rizieq saat ini masih menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Makanya saya konsultasi dengan pengacara. Nih kalau saya datang di reuni, ini pelanggaran hukum apa bukan? Ini yang jadi persoalan," kata dia di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, Jumat (2/12).

"Kalau pelanggaran hukum, besok pembebasan bersyarat saya dibatalkan dan besok saya dicomot lagi ke penjara selama satu tahun. Tapi, kalau dianggap bukan pelanggaran hukum, enggak ada masalah," sambungnya.

Rizieq menjalani program pembebasan bersyarat hingga 10 Juni 2024. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi Rizieq agar tidak kembali menghuni jeruji besi, satu di antaranya tidak melakukan pelanggaran hukum.

Tim pengacara, terang Rizieq, menyatakan bahwa menghadiri reuni bukan merupakan pelanggaran hukum.

"Pengacara bilang 'Habib, secara de jure secara hukum enggak ada masalah Habib hadir di reuni. Bahkan demo sekalipun enggak ada masalah karena demo itu dilindungi Undang-undang, Habib enggak melanggar hukum. Itu secara de jure," tutur Rizieq.

"Tapi, secara de facto itu bisa menimbulkan masalah kalau ada orang-orang yang enggak suka mempermasalahkan," sambungnya.

Atas dasar itu, Rizieq diminta tim pengacara untuk menanyai lebih lengkap mengenai reuni yang akan diselenggarakan.

"'Habib tanya dulu itu mereka bikin reuni bentuknya bagaimana? Kalau bentuknya demo, aksi di jalanan, sebaiknya Habib jangan ikut.' Pengacara tolak keras, jangan ikut, walaupun secara hukum boleh asal demonstrasinya ada pemberitahuan ke polisi," ungkap Rizieq.

"Tapi, demo itu riskan. Kalau ada keributan, Habib kena. Demonstrasi itu riskan karena ada orasi politik di atas mobil komando. Begitu ada orasi politik dianggap tidak menyenangkan bahkan dianggap provokasi terhadap masyarakat, walaupun bukan saya yang bicara, tetap saya akan dipermasalahkan," terang Rizieq.

Pada hari ini, PA 212 mengadakan reuni di Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur. Agenda tersebut dihadiri Rizieq, Bahar bin Smith, hingga putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.

Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Rizieq mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Adapun Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...dipenjara-lagi
xneakerz
s.c.a.
nomorelies
nomorelies dan 9 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.