Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Pengawas Santri Lakukan Pencabulan Terhadap Santri Pria di Ponpes
Pengawas Santri Lakukan Pencabulan Terhadap Santri Pria di Ponpes

TRIBUNBATAM.id, Gorontalo - Seorang pria pengawas Ponpes melakukan pencabulan terhadap Seorang santri pria.

Peristiwa pencabulan terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Gorontalo.

Peristiwa pencabulan tersebut menimpa santri laki-laki berusia 15 tahun.

Tersangka pelaku bernama Abdul Wahab Hulopi. Ia melakukan perbuatannya saat masih menjadi pengawas santri Ponpes Al Islam, Jl. Ahmad A Wahab, Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Abdul Wahab Hulopi saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dalam laporan polisi yang diterima TribunGorontalo.com pada Selasa (29/11/2022), laporan terhadap Abd Wahid Hulopi di kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/81/III/2022/SPKT/Res-Gtlo/Polda-Gtlo, tanggal 07 Maret 2022.

Dalam sampul berkas perkara tercatat, kejadian dilakukan pelaku pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu pukul 02.30 Wita.

Pelaku disebutkan melancarkan aksinya di kamar santri pria di Ponpes Al Islam. Namun rupanya, itu bukan kali pertama. Sebab, pada Februari 2022 juga, ternyata pelaku melakukan hal yang sama.

Karena itu, keluarga santri melaporkan perbuatan itu pada 7 Maret 2022 dengan tuduhan tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul.

Menurut orang tua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan 5 Maret 2022. Saat itu anaknya masih berstatus sebagai siswa di pondok pesantren tersebut.

“Saya diberitahu anak saja besoknya setelah kejadian pada minggu (6/3/2022), saat ada kunjungan orang tua, di mana saat itu anak saja sudah tidak mau makan, dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya,” katanya, Minggu (27/11/2022).

Akibat mengalami trauma saat ini, korban memutuskan meninggalkan ponpes tersebut. Orang tuanya pun langsung melapor ke kepolisian setempat.

“Pada Senin (7/11/2022) ketua yayasan datang ke rumah memberitahukan di mana oknum pengawas santri tersebut telah dipecat dari Ponpes tersebut, dan menyampaikan apabila keberatan saya (orang tua) di persilahkan untuk melapor ke pihak berwajib,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Limboto, Yesky Wohon, Senin (28/11/2022) mengakui bahwa terduga pelaku ini tidak hanya melakukannya sekali.

“Jadi terdakwa ini ada dua korbannya, di mana perbuatanya ini awalnya pada korban pertama pada bulan Februari 2022, kemudian yang kejadian selanjutnya hari Sabtu pada 5 Maret 2022 di kamar santri, di Pondok Pesantren Al Islam, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, terdakwa melakukan perbuatan,” ucap Yesky saat ditemui TribunGorontalo pada Senin 28/11/2022.

Senin (28/11/2022) merupakan sidang lanjutan ke empat terdakwa Abdul Wahid Hulopi. Agenda pemeriksaan saksi itu digelar secara tertutup.

“Kejaksaan Negeri Limboto pun turut menyertakan dua barang bukti yaitu satu kasur dan satu bantal,” tambah Kasie Intel Kejaksaan Limboto.

Terlihat terdakwa mengenakan rompi orange yang dipakai turun dari mobil tahanan kejaksaan menuju ruang persidangan didampingi oleh pengacara.

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 4 juncto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumnya sepertinya ada pemberatan karena korbanya dua, dapat terancam maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yesky.

Saat ini TribunGorontalo.com tengah berupaya menghubungi ketua Yayasan Ponpes Al Islam. Informasinya, ketua Yayasan telah memecat terduga pelaku dari ponpes tersebut. (*)

https://batam.tribunnews.com/amp/202...onpes?page=all
xneakerz
nurade247
nomorelies
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
6
940
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.