dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Ruwetnya Dokter Lulusan LN Urus Izin Praktik, Bisa Nunggu Sampai 2-3 Tahun!
Ruwetnya Dokter Lulusan LN Urus Izin Praktik, Bisa Nunggu Sampai 2-3 Tahun!

Senin, 28 Nov 2022 16:33 WIB


FDSP menyuarakan kesulitan dokter lulusan luar negeri untuk bisa berpraktik di Indonesia. Foto: Getty Images/graphixel

Jakarta - RUU Kesehatan Omnibus Law masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menanggapi itu, dokter-dokter di Indonesia bak terbagi ke dalam dua kubu, yakni kubu menolak dan kubu menerima revisi Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.

Misalnya pada hari ini, lima organisasi profesi yang terdiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah mahasiswa kesehatan mengadakan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu ajuannya, yakni mendesak DPR RI agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas.

Menanggapi itu, Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) menegaskan pihaknya berada ada posisi mendukung revisi RUU tersebut. Pasalnya, sudah lama UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tak kunjung direvisi. Di dalam UU tersebut, dipahami bahwa IDI adalah organisasi profesi (OP) tunggal, yakni satu-satunya OP yang bisa memberikan izin praktik untuk dokter. Namun, IDI juga merangkap sebagai anggota KKI sehingga FDSP mempertanyakan apakah pengawasan KKI bisa berjalan dengan baik.

"Untuk dapat SIP (Surat Izin Praktik) harus dapat rekomendasi IDI, ini bisa jadi pembatasan jumlah dokter di suatu wilayah.Terutama dokter spesialis," ungkap koordinator FDSP, dr Yenni Tan, MARS, pada detikcom, Senin (28/11/2022).

Dalam kesempatan sebelumnya yakni pada pertemuan Komisi IX DPR RI, Senin (20/6), FDSP sempat menyuarakan sulitnya para dokter lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia. Tak lain, berkaitan dengan posisi IDI sebagai badan paling senior.

dr Yenni menambahkan, salah satu alasan FDSP mendukung revisi UU Praktik Kedokteran juga berkaitan dengan sulitnya dokter lulusan luar negeri dalam beroleh izin praktik.

"Memang perlu sejumlah ketentuan dari UU Praktik Kedokteran dikoreksi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law seperti izin praktek harus memiliki rekomendasi dari IDI dan ketentuan bahwa Kolegium itu dibentuk oleh organisasi profesi. Salah satu akibat buruknya adalah lambatnya proses pra-adaptasi yg dilakukan oleh organ IDI spt Kolegium Dokter Indonesia dan MKKI (Majelis Kolegium Dokter Indonesia) yg bisa makan waktu 8-12 bulan," jelasnya.

Terakhir ia berharap, revisi UU tentang Praktik Kedokteran dapat memberikan kemudahan bagi dokter lulusan luar negeri. Terlebih, melihat dokter-dokter tersebut yang sampai harus menunggu hingga lima tahun untuk bisa berpraktik di Indonesia.

"Harapan kami adalah penyederhanaan dan transparansi proses pra-adaptasi dan adaptasi itu sendiri, sehingga Tidak harus memakan waktu sampai 2 atau 3 tahun, bahkan Ada kasus bisa sampai 3-5 tahun," pungkas dr Yenni.

https://health.detik.com/berita-deti...mpai-2-3-tahun





https://www.saibumi.com/artikel-117401-dokter-indonesia-di-singapura-ungkap-berbagai-hal-tentang-idi.html#ixzz7QoQgkxUh



Diubah oleh dragonroar 28-11-2022 11:06
qavir
vizum78
vizum78 dan qavir memberi reputasi
2
1.8K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.