- Beranda
- Berita dan Politik
7 Gereja Disegel, Badan Kerja Sama Gereja Cianjur Lapor Komnas HAM
...
TS
shinn87
7 Gereja Disegel, Badan Kerja Sama Gereja Cianjur Lapor Komnas HAM
Jakarta - Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur yang menyegel dan menutup paksa tujuh Gereja ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami melaporkan sikap Pemda Kabupaten Cianjur ke Komnas HAM perihal upaya penyegelan tujuh Gereja di Cianjur,” kata Ketua Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Oferlin Hia, Senin (2/6).
Dalam melakukan pelaporan, dijelaskan, pihak gereja akan membawa sejumlah barang bukti penyegelan sepihak berupa surat-surat yang dikirimkan Pemda Cianjur. Surat-surat penyegelan bahkan juga diterima dari kelurahan, kecamatan, hingga Kesbangpol Kabupaten Cianjur.
Dijelaskan, dari tujuh gereja yang disegel, beberapa di antaranya sudah berdiri sejak tahun 1977. Pemda Cianjur beralasan, gereja yang disegel tidak mendapat izin SKB dua menteri yang notabene baru berlaku sejak disahkan pada 2006.
“Kami hanya ingin menyampaikan hak-hak kami sebagai warga negara. Jelas negara telah mengabaikan hak kami dalam beribadah,” ucap Oferlin.
http://www.beritasatu.com/nasional/1...omnas-ham.html
nah looo izin vs kebebasan beribadah...jadi mana yang bener nih?
lagian ngapain udah ada tempat ibadah masih pake rumah penduduk
“Kami melaporkan sikap Pemda Kabupaten Cianjur ke Komnas HAM perihal upaya penyegelan tujuh Gereja di Cianjur,” kata Ketua Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Oferlin Hia, Senin (2/6).
Dalam melakukan pelaporan, dijelaskan, pihak gereja akan membawa sejumlah barang bukti penyegelan sepihak berupa surat-surat yang dikirimkan Pemda Cianjur. Surat-surat penyegelan bahkan juga diterima dari kelurahan, kecamatan, hingga Kesbangpol Kabupaten Cianjur.
Dijelaskan, dari tujuh gereja yang disegel, beberapa di antaranya sudah berdiri sejak tahun 1977. Pemda Cianjur beralasan, gereja yang disegel tidak mendapat izin SKB dua menteri yang notabene baru berlaku sejak disahkan pada 2006.
“Kami hanya ingin menyampaikan hak-hak kami sebagai warga negara. Jelas negara telah mengabaikan hak kami dalam beribadah,” ucap Oferlin.
http://www.beritasatu.com/nasional/1...omnas-ham.html
nah looo izin vs kebebasan beribadah...jadi mana yang bener nih?
lagian ngapain udah ada tempat ibadah masih pake rumah penduduk
0
1.7K
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru