- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak soal Kasus Korupsi Proyek di Papua
...
TS
mabdulkarim
KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak soal Kasus Korupsi Proyek di Papua
KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak soal Kasus Korupsi Proyek di Papua

https: img.okezone.com content 2022 11 22 337 2712231 kpk-duga-pengacara-lukas-enembe-tahu-banyak-soal-kasus-korupsi-proyek-di-papua-d6ZGekouHM.jpg[/img]
KPK (Ilustrasi/Okezone)
Share on FacebookShare on TwitterwhatsappShare on mailcopy link
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Advokat Aloysius Renwarin tahu banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aloysius diketahui merupakan salah satu pengacara Lukas Enembe.
Karena itu, KPK meminta Aloysius Renwarin untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Aloysius sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Kamis, 17 November 2022.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dkk tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Ali mengaku paham dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, ia menegaskan, Aloysius seharusnya justru dapat memberikan contoh yang baik dalam segi proses penegakan hukum yakni dengan kooperatif datang memenuhi panggilan KPK.
"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi," ujar Ali.
"Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," imbuhnya.
Ali menekankan, pemanggilan Aloysius Renwarin bukan tanpa alasan yang jelas. Ia menjelaskan, ketika KPK memanggil para saksi tentu karena sudah mengantongi data yang berkaitan antara saksi dengan perkara yang sedang disidik.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara yang kemudian kami perlu mendalami," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) malah justru meminta klarifikasi soal pemanggilan Aloysius.
KPK enggan merespons permohonan klarifikasi THAGP. KPK justru akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aloysius. Aloysius diminta untuk datang memenuhi panggilan ulang tersebut. Jika tidak, KPK tak segan untuk melakukan upaya jemput paksa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut
https://nasional.okezone.com/read/20...i-papua?page=2
Sebelumnya pengacara Lukas Enembe mengklaim KPK pengen periksa dia di Jayapura, tapi dibantah...
KPK Bantah Setuju Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe di Jayapura

Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, turut meminta diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kliennya di Papua. Dia mengaku hal itu disetujui oleh KPK.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Ali menegaskan permintaan keterangan dari Aloysius bakal dilakukan sesuai dengan surat pemanggilan. Aloysius tetap diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," tegasnya.
Dia menyebut, penyidik KPK juga bakal meminta keterangan dari anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Roy Rening, selain Aloysius. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (24/11) mendatang.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk Tersangka Lukas Enembe terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," jelas Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali mengingatkan kepada kedua pihak itu untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan bahwa menghadiri pemeriksaan penyidik merupakan bentuk kewajiban hukum.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," tutup Ali.
Aloysius Minta Diperiksa di Jayapura, Papua
Dalam keterangannya, salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin mengaku bakal dipanggil dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi korupsi. Aloysius meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua," kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Dia mengaku, telah mengirimkan surat resmi kepada KPK soal permintaan pemeriksaan di Jayapura, Papua. Bahkan, dia mengklaim permintaan itu sudah disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik KPK.
"Betul (panggilan kedua)," kata Roy Rening saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11).
Dia menjelaskan pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 24 November mendatang. Selain itu, Roy menyebut rekan satu timnya, yakni Aloysius Renwarin turut dipanggil KPK.
"Tanggal 24 November 2022, jadwal pemeriksaan," ucap dia.
Roy dan Aloysius bakal memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi korupsi. Pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ungkap Roy.
(aud/aud)
https://news.detik.com/berita/d-6420...e-di-jayapura.

https: img.okezone.com content 2022 11 22 337 2712231 kpk-duga-pengacara-lukas-enembe-tahu-banyak-soal-kasus-korupsi-proyek-di-papua-d6ZGekouHM.jpg[/img]
KPK (Ilustrasi/Okezone)
Share on FacebookShare on TwitterwhatsappShare on mailcopy link
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Advokat Aloysius Renwarin tahu banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aloysius diketahui merupakan salah satu pengacara Lukas Enembe.
Karena itu, KPK meminta Aloysius Renwarin untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Aloysius sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Kamis, 17 November 2022.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dkk tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Ali mengaku paham dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, ia menegaskan, Aloysius seharusnya justru dapat memberikan contoh yang baik dalam segi proses penegakan hukum yakni dengan kooperatif datang memenuhi panggilan KPK.
"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi," ujar Ali.
"Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," imbuhnya.
Ali menekankan, pemanggilan Aloysius Renwarin bukan tanpa alasan yang jelas. Ia menjelaskan, ketika KPK memanggil para saksi tentu karena sudah mengantongi data yang berkaitan antara saksi dengan perkara yang sedang disidik.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara yang kemudian kami perlu mendalami," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) malah justru meminta klarifikasi soal pemanggilan Aloysius.
KPK enggan merespons permohonan klarifikasi THAGP. KPK justru akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aloysius. Aloysius diminta untuk datang memenuhi panggilan ulang tersebut. Jika tidak, KPK tak segan untuk melakukan upaya jemput paksa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut
https://nasional.okezone.com/read/20...i-papua?page=2
Sebelumnya pengacara Lukas Enembe mengklaim KPK pengen periksa dia di Jayapura, tapi dibantah...
KPK Bantah Setuju Periksa Kuasa Hukum Lukas Enembe di Jayapura

Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, turut meminta diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kliennya di Papua. Dia mengaku hal itu disetujui oleh KPK.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Ali menegaskan permintaan keterangan dari Aloysius bakal dilakukan sesuai dengan surat pemanggilan. Aloysius tetap diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," tegasnya.
Dia menyebut, penyidik KPK juga bakal meminta keterangan dari anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Roy Rening, selain Aloysius. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (24/11) mendatang.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk Tersangka Lukas Enembe terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," jelas Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali mengingatkan kepada kedua pihak itu untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan bahwa menghadiri pemeriksaan penyidik merupakan bentuk kewajiban hukum.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," tutup Ali.
Aloysius Minta Diperiksa di Jayapura, Papua
Dalam keterangannya, salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin mengaku bakal dipanggil dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi korupsi. Aloysius meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua," kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Dia mengaku, telah mengirimkan surat resmi kepada KPK soal permintaan pemeriksaan di Jayapura, Papua. Bahkan, dia mengklaim permintaan itu sudah disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik KPK.
"Betul (panggilan kedua)," kata Roy Rening saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11).
Dia menjelaskan pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 24 November mendatang. Selain itu, Roy menyebut rekan satu timnya, yakni Aloysius Renwarin turut dipanggil KPK.
"Tanggal 24 November 2022, jadwal pemeriksaan," ucap dia.
Roy dan Aloysius bakal memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi korupsi. Pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ungkap Roy.
(aud/aud)
https://news.detik.com/berita/d-6420...e-di-jayapura.
nomorelies memberi reputasi
1
944
9
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.6KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya