Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Sulitnya Praktik Layani Pasien Tanpa Kantongi STR, Ini Suara Dokter
Sulitnya Praktik Layani Pasien Tanpa Kantongi STR, Ini Suara Dokter

21 November 2022, 09:28:55 WIB

Sulitnya Praktik Layani Pasien Tanpa Kantongi STR, Ini Suara Dokter
Para dokter PDSI memohon kepada KKI untuk dikeluarkannya STR. (Istimewa)

JawaPos.com – Para dokter wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) jika ingin berpraktik melayani pasien. Anggota Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter yang menjadi anggota PDSI.

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mendorong KKI mengeluarkan STR bagi semua dokter di bawah naungan PDSI. Dengan begitu, sesuai UUD 1945 maka anggota PDSI diakui persamaan haknya sebagai warga negara di mata hukum termasuk dalam hal mencari mata pencaharian sebagai seorang dokter dengan dikeluarkannya STR dari KKI untuk kemudian dikeluarkannya STR.

“Dengan STR ini juga, anggota PDSI dapat terpenuhi haknya untuk juga bisa melanjutkan pendidikan spesialisasi dan mengabdikan ilmu kedokteran bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Jajang kepada wartawan baru-baru ini.

Wakil Ketua Umum PDSI, Prof dr Deby Pada Vinski MSc PhD mengatakan, sesuai tupoksi, Konsil Kedokteran Indonesia tentu memperhatikan kesejahteraan dokter dan kesehatan masyarakat. Deby meyakini KKI akan segera menerbitkan STR.

“Kami juga sudah menyiapkan portal online yang akan terhubung ke sistem IT dari KKI dan sudah menyiapkan sertifikat kompetensi dari kolegium yang sudah kami bentuk,” kata dr. Deby.

Aspirasi ini sudah diterima dan ditampung untuk dibahas oleh KKI secara serius sebagai lembaga negara yang memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan STR sebagai dasar penerbitan SIP (Surat Izin Praktik). PDSI dideklarasikan April 2022 dan merupakan organisasi dokter yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK No.AHU 003638.AH.01.07.2022.

Masyarakat Pilih Berobat ke LN

Diketahui sekitar Rp 150 trilyun lari ke luar negeri untuk berobat ke negara tetangga. Itu juga karena minimnya jumlah dokter dan dokter spesialis sehingga membuat pelayanan kesehatan terhambat. Dengan dikeluarkannya STR menjadi dasar untuk dikeluarkan Surat Izin Praktik (SIP).

Persoalan kesulitannya dikeluarkan STR juga dialami oleh Dewan Pengawas PDSI, dr Timbul Tampubolon. Ia beserta seluruh anggota PDSI mendesak KKI untuk segera memenuhi amanah sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab.

“Kami tidak mau berpraktik ilegal tanpa STR dari KKI yang dibutuhkan untuk membuat SIP di kabupaten dan kota tempat berpraktik,” katanya.

https://www.jawapos.com/kesehatan/21...-suara-dokter/
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
822
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.