Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budak.nigeriaAvatar border
TS
budak.nigeria
Guru Ngaji Dibekuk Polisi Setelah Puluhan Kali Cabuli Dua Santriwati di Bawah Umur
Guru Ngaji Dibekuk Polisi Setelah Puluhan Kali Cabuli Dua Santriwati di Bawah Umur

TUBAN – Seorang guru mengaji di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibekuk polisi pada Sabtu, (6/11/2022) dini hari setela terungkap melakukan tindak asusila terhadap dua santriwatinya yang masih di bawah umur. Bahkan, pelaku dilaporkan melakukan tindakan bejat terhadap muridnya itu hingga puluhan kali. 

Fauzi, (27) warga Desa Banyubang, Kecamatan Grabagan, Tuban tak berkutik ketika dibekuk polisi di kandang ayam di kebunnya pada Sabtu dini hari. Guru ngaji itu ditangkap atas tuduhan mencabuli dua anak didiknya, masing-masing berinisial P, (12), dan N, (17).
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan tempat korban mengaji. Bahkan salah satu korban mengaku sudah disetubuhi pelaku hingga 20 kali, sejak 2018 lalu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban N, melihat putrinya selalu menangis saat pulang mengaji. Saat ditanya korban tidak menjawab, yang memunculkan kecurigaan orangtuanya. 


Mereka kemudian menyelidiki ponsel korban dan melihat percakapan N dengan korban lainnya. Dari sana terungkap bahwa korban telah dicabuli oleh guru ngajinya.

Keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur pada November 2021, yang kemudian dilipmpahkan ke Polres Tuban. Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman dengan menggali keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti. 

“Ada dua anak di bawah umur yang dicabuli oleh pelaku, anak berumur dua belas tahun dan lima belas tahun, dicabuli di tempat ngaji, pelaku adalah salah satu guru ngaji korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Waganta. 

Setelah mendapatkan cukup bukti polisi kemudian melakukan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

https://news.okezone.com/read/2022/1...ah-umur?page=1
.bindexee.
darkwilliam00gg
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.