Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kangsurotoAvatar border
TS
kangsuroto
Normalisasi Ciliwung, 40 Warga Rawajati Telah Terima Kompensasi Pembebasan Lahan


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 warga RW07, Rawajati, Jakarta Selatan, disebut sudah menerima ganti untung sebagai kompensasi pembebasan lahan program normalisasi Kali Ciliwung.

Sementara itu, tersisa 19 orang warga di sana yang belum menerima ganti untung hingga Senin (14/11/2022). "(Sebanyak) 40 warga yang sudah dibayarkan (menerima kompensasi atas pembebasan lahan)," sebut Ketua RW07 Sari Budi Handayani di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.

Sementara itu, menurut dia, ada dua warga RW07 Rawajati yang dokumen kepemilikan lahannya baru terdeteksi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bentuk kepemilikan lahan dua warga itu berupa produk program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL).

"Tinggal dua sertifikat lagi, kemarin sertifikatnya baru terurus, baru ter-detect di BPN. Itu juga produk PTSL," ucap Sari. Baca juga: Warga Bantaran Ciliwung Minta Kompensasi Pembebasan Lahan Normalisasi ke Heru Budi "(Kompensasi kepada dua warga) sedang diproses)," sambungnya.

Dia menambahkan, sebanyak 19 warga RW07 Rawajati itu belum menerima ganti untung karena tak memiliki sertifikat tanah resmi atas lahan masing-masing di sana. Belasan warga itu, kata Sari, kehabisan jatah program PTSL sejak 2019. Menurut Sari, panitia program PTSL di sana berasal dari warga setempat atau panitia lokal.


Karena itu, kata dia, banyak panitia PTSL di sana yang tak memahami prosedur pengurusan PTSL. Hingga akhirnya, kuota PTSL di RW07 Rawajati disebut telah habis. Dengan demikian, Sari menyebut ke-19 warga itu tak kebagian jatah program PTSL. "Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL sehingga mereka tidak dapat (PTSL)," ucapnya.


"Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," sambung dia.

Normalisasi Kali Ciliwung Sari melanjutkan, karena tak memiliki sertifikat resmi atas lahan mereka, ke-19 warga RW07 Rawajati kini memakai dokumen lain sebagai bentuk kepemilikan atas lahan masing-masing. Bentuk kepemilikan berupa PBB itu lantas digunakan sebagai bukti untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara langsung pada Senin ini.

Adapun pengaduan dilakukan agar Pemprov DKI segera membayarkan biaya pembebasan lahan ke-19 warga itu. Sari menambahkan, selain berupa pembayaran PBB, ada sebagian warga yang memiliki bukti kepemilikan lahan berbentuk surat keterangan dari kelurahan setempat.

"Ada surat kelurahan lama," tutur dia. Sari berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku pihak yang melanjutkan program normalisasi Kali Ciliwung dapat segera membayarkan ganti untung kepada 19 warga itu. Untuk diketahui, pembongkaran sejumlah rumah di Rawajati telah dilakukan pada Rabu (9/11/2022). Terlihat sejumlah rumah yang pemiliknya telah menerima pembayaran dari pemerintah telah dibongkar.

sumber

Gercep juga nih Pak Heru..... emoticon-Ngacir

Proloque
Cosmoflip
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.3K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.