Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ernovAvatar border
TS
ernov
Kemenkeu Blak-blakan soal Kelebihan Tunjangan Guru Rp23 T Era Anies
Kemenkeu Blak-blakan soal Kelebihan Tunjangan Guru Rp23 T Era Anies
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara soal kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp23,3 triliun pada 2016 lalu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara soal kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp23,3 triliun pada 2016 lalu atau saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud).
Dalam perbincangan di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @sutanmangara baru-baru ini, dikatakan kelebihan anggaran itu disebabkan oleh kesalahan Kemenkeu yang mentransfer kebanyakan untuk membayar tunjangan guru.

Namun, Kemenkeu menyatakan informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai fakta. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter @prastow.

Menurutnya, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.

"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," ujar Yustinus seperti dikutip Selasa (8/11).

Imbas target sertifikasi guru yang tidak tercapai, maka Kemendikbud menyurati Kemenkeu bahwa ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG.

Dengan kondisi tersebut, maka Kemenkeu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.

"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," jelas Yustinus.

Adapun TPG diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam hal ini, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.

Sebelumnya, terkait dengan kelebihan anggaran ini disampaikan Anies Baswedan pada 2016. Bahkan pernyataan mengenai kelebihan anggaran tunjangan guru ini diunggah dalam kanal YouTube resminya.

"Jadi bukan kami yang kelebihan, tapi Kementerian Keuangan mentransfer kelebihan. Pihak Kemdikbud mengingatkan, dengan mengirimkan surat," ujar Anies dalam tayangan itu.

Sumber

Jadi sudah lama nih orang playing victim egois merasa bener sendiri. Lainnya salah semua.
i.am.legend.
aldonistic
matcha.tea.1402
matcha.tea.1402 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.8K
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.